Gaji pensiunan PNS dan janda/duda akan dicairkan setiap bulan, termasuk mulai 1 September 2025, melalui PT Taspen.
Pemerintah memastikan penyaluran dilakukan tepat waktu, baik melalui transfer bank maupun layanan pos untuk pensiunan lanjut usia, sakit, atau disabilitas.
Baca juga:
DOUBLE REZEKI BANSOS! 2 Kali Cair dalam Sepekan, KPM Terima PKH dan BPNT Rp600.000 Serentak
Penerima pensiunan diimbau untuk memastikan data kependudukan dan autentikasi di Taspen sudah valid agar tidak mengalami kendala saat pencairan.
***