Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Mataram memberikan contoh solusi konkrit dalam menyikapi amanat UU ASN 2023 tanpa harus melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer.
Para honorer yang bersangkutan dapat tetap mengabdi dengan menerima gaji Rp1,5 juta per bulan, meskipun tidak berstatus PPPK.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam menyelesaikan nasib tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian nasional.
***