- Pejabat Administrator dan Pengawas: PNS yang menduduki jabatan administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
2. Jabatan Nonmanajerial
Sementara untuk PNS yang menduduki jabatan nonmanajerial, ketentuannya adalah:
- Pejabat Fungsional:
Batas usia pensiun mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing jabatan fungsional.
Sebagai contoh, berdasarkan aturan sebelumnya yang masih relevan, pejabat fungsional ahli utama dapat mencapai usia pensiun 65 tahun.
- Pejabat Pelaksana:
PNS yang menduduki jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Perbandingan dengan Usulan Korpri
Meskipun UU ASN 2023 telah mengatur secara jelas batas usia pensiun, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengusulkan peningkatan BUP ASN.
Dalam surat nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Korpri mengusulkan:
Namun, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi aturan yang berlaku.