Berita

7 Langkah Mudah Daftar PKH dan BPNT Tanpa Aplikasi, Cukup Datangi Kantor Desa!

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,175 kata 4 halaman
7 Langkah Mudah Daftar PKH dan BPNT Tanpa Aplikasi, Cukup Datangi Kantor Desa!
7 Langkah Mudah Daftar PKH dan BPNT Tanpa Aplikasi, Cukup Datangi Kantor Desa! — Langkah 3: Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan...

Bungko NewsBagi sebagian besar masyarakat Indonesia, menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah hal yang sangat dinantikan.

Namun, tidak sedikit yang terkendala karena tidak memiliki smartphone, tidak paham teknologi, atau kesulitan mengakses internet untuk mendaftar via aplikasi.

Pertanyaan besar yang sering muncul adalah: "Bagaimana cara daftar PKH dan BPNT tanpa harus menggunakan aplikasi?"

Kabar baiknya, pemerintah menyediakan jalur pendaftaran offline atau manual.

Proses ini mungkin terkesan lebih "tradisional", tetapi justru lebih mudah dijangkau oleh masyarakat di pelosok desa atau kalangan lansia.

Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap dan praktis tentang cara mendaftar bansos PKH dan BPNT tanpa aplikasi, mulai dari persyaratan, langkah-langkah, hingga tips agar data Anda segera masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Apa Itu PKH dan BPNT?

Sebelum membahas cara daftar, penting untuk memahami dua program bansos ini:

  • PKH (Program Keluarga Harapan): Bantuan uang tunai yang diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) dengan syarat tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, atau lansia. Tujuannya adalah untuk memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

  • BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai): Bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk uang elektronik (kartu) atau sembako, yang dapat digunakan untuk membeli bahan makanan pokok di warung atau e-warong.

Satu Hal Penting: Anda TIDAK BISA mendaftar PKH atau BPNT secara langsung terpisah.

Kedua program ini berbasis pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Artinya, Anda harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu untuk bisa diusulkan menerima salah satu atau kedua bansos tersebut.


Apakah Bisa Daftar Bansos Tanpa Aplikasi?

Jawabannya: BISA.

Banyak yang beranggapan bahwa satu-satunya cara untuk mendaftar bansos adalah melalui aplikasi Cek Bansos.

Padahal, aplikasi tersebut hanya berfungsi untuk cek status penerima dan usulan perbaikan data, bukan untuk pendaftaran awal bagi mereka yang sama sekali belum terdata.

Berita Terkait