Berita

ASN Bersiaplah! Perpres 12 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum, Angin Segar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, serta P3K

Diperbarui 0 3 mnt baca 487 kata 3 halaman
ASN Bersiaplah! Perpres 12 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum, Angin Segar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, serta P3K

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Di dalamnya, terdapat arahan strategis peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Meskipun besaran kenaikan gaji masih dalam tahap pembahasan, kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara yang selama ini menantikan kepastian kesejahteraan.

Simak rangkuman lengkapnya berikut ini.

Perpres 12 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 10 Februari 2025 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2025, menjadi dasar hukum baru bagi kebijakan pembangunan nasional untuk lima tahun ke depan.

Meskipun utamanya mengatur RPJMN, dokumen ini secara spesifik menyebutkan peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan P3K sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional ke-7.

Dalam pasal-pasal strategisnya, Perpres ini menegaskan bahwa pencapaian prioritas nasional didukung oleh program “menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara.”

Arah kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang sejak kampanye menjanjikan penghargaan nyata bagi para garda terdepan pelayanan publik dan pertahanan negara.

Berita Terkait