Catatan Penting: Seluruh komponen THR bagi ASN dibayarkan secara 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Para aparatur negara diimbau untuk memeriksa rekening secara berkala karena waktu pencairan dapat berbeda-beda antar instansi.
C. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
1. Jadwal Umum untuk ASN, TNI, Polri
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.Pasal 15 ayat (2) memberikan kelonggaran: jika belum dapat dibayarkan pada Juni, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
KPPN Bojonegoro telah memberikan informasi teknis yang menjadi acuan bagi satuan kerja di seluruh Indonesia.
Sejak Rabu (20/5), satuan kerja (satker) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13.
Atas SPM yang diajukan selama bulan Mei, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan pada 2 Juni 2026.
Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya yang dimulai pada tanggal 2 Juni, maka gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan akan mulai masuk ke rekening secara bertahap pada awal Juni.Meski demikian, tidak ada batas akhir pengajuan SPM.
Jika satker mengajukan setelah bulan Mei, penyelesaiannya akan mengikuti jadwal yang berlaku.
2. Jadwal Khusus untuk Pensiunan
PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.Bagi ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.
D. Komponen Lengkap Gaji ke-13 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Komponen ini berbeda antara ASN pusat dan ASN daerah.
Untuk ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri)
Terdapat lima komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 bagi ASN:
-
Gaji Pokok – dasar utama perhitungan, besarnya tergantung pangkat, golongan, dan masa kerja.
-
Tunjangan Keluarga – diberikan kepada pegawai yang sudah menikah dan memiliki tanggungan (suami/istri dan anak).
-
Tunjangan Pangan – bantuan biaya pangan sebagai pengganti pemberian beras.
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – disesuaikan dengan jenjang jabatan struktural atau fungsional; bagi yang tidak menduduki jabatan, diberikan tunjangan umum.