Tunjangan Kinerja (Tukin) – khusus untuk pegawai di instansi pusat, turut diperhitungkan dalam pembayaran gaji ke-13.
Untuk ASN Daerah
Bagi ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota), komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Pensiunan
Bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Pensiun Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tambahan Penghasilan sesuai ketentuan
Keistimewaan: Gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan secara utuh sebesar 100 persen tanpa potongan apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan Khusus: Tidak Ada Potongan!
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya) maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Hal yang sama berlaku bagi pensiunan; pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan kredit pensiun.
E. Rincian Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan, pangkat, golongan, masa kerja, serta kebijakan fiskal instansi masing-masing.
Berikut rincian nominalnya.
Pimpinan Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Negara
-
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp31.474.800
-
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp29.665.400
-
Sekretaris/Anggota Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp28.104.300
Pejabat Struktural (Eselon)
-
Pejabat eselon I: sekitar Rp24.886.200
-
Pejabat eselon II: sekitar Rp19.514.300
-
Pejabat eselon III: sekitar Rp13.842.300
-
Pejabat eselon IV: sekitar Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN berdasarkan Tingkat Pendidikan
-
SD – SMP (masa kerja s.d 20 tahun): Rp4.285.200 – Rp5.052.600
-
SMA/D1 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp4.907.700 – Rp5.861.500
-
D2/D3 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp5.488.500 – Rp6.524.200
-
S1/D4 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp6.591.000 – Rp7.825.800
-
S2 – S3 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp7.700.000 – Rp9.000.000