Berita

Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,228 kata 6 halaman
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap — Kebijakan THR dan gaji ke-13 t...
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) – khusus untuk pegawai di instansi pusat, turut diperhitungkan dalam pembayaran gaji ke-13.

  • Untuk ASN Daerah

    Bagi ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota), komponen gaji ke-13 meliputi:

    Untuk Pensiunan

    Bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, komponen gaji ke-13 meliputi:

    Keistimewaan: Gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan secara utuh sebesar 100 persen tanpa potongan apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

    Kebijakan Khusus: Tidak Ada Potongan!

    Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya) maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

    Hal yang sama berlaku bagi pensiunan; pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan kredit pensiun.

    E. Rincian Nominal Gaji ke-13 2026

    Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan, pangkat, golongan, masa kerja, serta kebijakan fiskal instansi masing-masing.

    Berikut rincian nominalnya.

    Pimpinan Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Negara

    • Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp31.474.800

    • Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp29.665.400

    • Sekretaris/Anggota Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp28.104.300

    Pejabat Struktural (Eselon)

    • Pejabat eselon I: sekitar Rp24.886.200

    • Pejabat eselon II: sekitar Rp19.514.300

    • Pejabat eselon III: sekitar Rp13.842.300

    • Pejabat eselon IV: sekitar Rp10.612.900

    Pegawai Non-ASN berdasarkan Tingkat Pendidikan

    • SD – SMP (masa kerja s.d 20 tahun): Rp4.285.200 – Rp5.052.600

    • SMA/D1 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp4.907.700 – Rp5.861.500

    • D2/D3 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp5.488.500 – Rp6.524.200

    • S1/D4 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp6.591.000 – Rp7.825.800

    • S2 – S3 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp7.700.000 – Rp9.000.000

    Berita Terkait