Berita

Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,228 kata 6 halaman
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap
Aturan Baru Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 – Jadwal, Nominal, dan Komponen Lengkap — Kebijakan THR dan gaji ke-13 t...

Pensiunan PNS berdasarkan Golongan

Pemerintah memperkirakan nominal gaji ke-13 pensiunan tahun 2026 masih mengacu pada komponen pensiun pokok dan tambahan tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.

Angka di atas merupakan estimasi.

Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta tunjangan lain yang melekat.

F. Aturan Khusus untuk PPPK

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus dalam penerimaan gaji ke-13 untuk memastikan keadilan distribusi:

Untuk PPPK Paruh Waktu, secara normatif mereka memiliki kedudukan setara dengan PNS dalam hal penerimaan gaji ke-13.

Aturan tidak memberlakukan pengecualian khusus, namun besaran tunjangan akan disesuaikan dengan proporsi jam kerja masing-masing.

Selain itu, CPNS yang menggunakan APBN juga mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

G. Dua Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Berhak Menerima

Pemerintah menetapkan dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026.

Berikut rinciannya:

1. Pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara
Yaitu pegawai yang sedang menjalani cuti tanpa gaji atau cuti di luar tanggungan negara.

Selama masa cuti tersebut, pegawai tidak aktif bekerja dan tidak menerima penghasilan dari negara.

2. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
Baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang upah atau gajinya sudah dibayarkan oleh instansi tempat penugasannya.

Contohnya pegawai yang dipekerjakan di BUMN, perusahaan swasta, atau organisasi internasional dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tersebut.

Berita Terkait