H. Aturan Status Ganda: Hanya Terima Satu dengan Nilai Terbesar
Pemerintah mengatur bahwa bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, THR dan gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Misalnya pensiunan yang juga menjadi pejabat negara tidak akan menerima THR/gaji ke-13 sebagai pejabat negara di samping sebagai pensiunan.
Namun, terdapat pengecualian penting: Bagi pensiunan yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda (misalnya seorang duda yang menerima pensiun dari almarhumah istrinya), pembayaran THR dan gaji ke-13 diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
I. Skema Pencairan Teknis
Pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui mekanisme sebagai berikut:
-
Satuan kerja (satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR/gaji ke-13. Pengajuan SPM gaji ke-13 telah dapat dilakukan sejak 20 Mei 2026.
-
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah SPM diverifikasi. Atas SPM yang diajukan bulan Mei, SP2D akan diterbitkan pada 2 Juni 2026.
-
Bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BSI, Bank DKI, dll.) mentransfer dana ke rekening masing-masing penerima.
-
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, tidak serentak untuk semua penerima.
Sumber Anggaran
-
APBN untuk ASN instansi pusat (kementerian/lembaga), TNI, Polri, pejabat negara pusat, dan pensiunan pusat.
-
APBD untuk ASN daerah (pemprov, pemkab, pemkot). Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
J. Tips dan Imbauan untuk Penerima
Agar proses pencairan berjalan lancar dan dana segera diterima, perhatikan hal-hal berikut:
1. Pastikan data kepegawaian mutakhir – NIK, nomor rekening, golongan, dan data lainnya harus sesuai dengan data di bank penyalur dan instansi.
2. Cek saldo secara berkala mulai awal Juni – Bagi ASN, cek saldo mulai 2 Juni 2026.
Bagi pensiunan, cek mulai 2 Juni 2026 melalui ATM, agen bank, atau mobile banking karena jadwal pencairan dapat berbeda antar daerah.
3. Lakukan autentikasi bagi pensiunan – PT TASPEN mengimbau para pensiunan melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen.
Khusus untuk kelancaran pencairan gaji ke-13, TASPEN menegaskan tidak perlu autentikasi ulang karena pembayaran dilakukan otomatis. Namun, autentikasi rutin tetap diperlukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif untuk penyaluran berikutnya.