Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya bagi seluruh satuan kerja.
Menjelang pertengahan tahun, kebutuhan biaya pendidikan anak dan berbagai keperluan rumah tangga biasanya meningkat.
Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus menjadi stimulus strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
A. Landasan Hukum
Kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 – Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 – Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk penyaluran THR ASN dan pensiunan tahun 2026, yaitu sebesar Rp55 triliun.
Rincian anggarannya meliputi Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, dan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
B. Jadwal Pencairan THR 2026
Pencairan Tunjangan Hari Raya Lebaran 2026 telah dimulai secara bertahap pada 26 Februari 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri (sekitar 14-15 Maret 2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberikan sinyal bahwa THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan mulai masuk ke rekening pada minggu pertama puasa.
"Bentar lagi keluar, dananya sudah siap.
(Pencairan THR) minggu pertama puasa," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa.Berdasarkan prediksi jadwal, pencairan THR ASN pusat dan TNI/Polri diperkirakan berlangsung 6–11 Maret 2026, ASN daerah pada 9–14 Maret 2026, dan pensiunan melalui PT Taspen pada 6–11 Maret 2026.
Catatan Penting: Seluruh komponen THR bagi ASN dibayarkan secara 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Para aparatur negara diimbau untuk memeriksa rekening secara berkala karena waktu pencairan dapat berbeda-beda antar instansi.
C. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
1. Jadwal Umum untuk ASN, TNI, Polri
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.Pasal 15 ayat (2) memberikan kelonggaran: jika belum dapat dibayarkan pada Juni, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
KPPN Bojonegoro telah memberikan informasi teknis yang menjadi acuan bagi satuan kerja di seluruh Indonesia.
Sejak Rabu (20/5), satuan kerja (satker) sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13.
Atas SPM yang diajukan selama bulan Mei, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan pada 2 Juni 2026.
Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya yang dimulai pada tanggal 2 Juni, maka gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan akan mulai masuk ke rekening secara bertahap pada awal Juni.Meski demikian, tidak ada batas akhir pengajuan SPM.
Jika satker mengajukan setelah bulan Mei, penyelesaiannya akan mengikuti jadwal yang berlaku.
2. Jadwal Khusus untuk Pensiunan
PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.Bagi ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.
D. Komponen Lengkap Gaji ke-13 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Komponen ini berbeda antara ASN pusat dan ASN daerah.
Untuk ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri)
Terdapat lima komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 bagi ASN:
-
Gaji Pokok – dasar utama perhitungan, besarnya tergantung pangkat, golongan, dan masa kerja.
-
Tunjangan Keluarga – diberikan kepada pegawai yang sudah menikah dan memiliki tanggungan (suami/istri dan anak).
-
Tunjangan Pangan – bantuan biaya pangan sebagai pengganti pemberian beras.
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – disesuaikan dengan jenjang jabatan struktural atau fungsional; bagi yang tidak menduduki jabatan, diberikan tunjangan umum.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) – khusus untuk pegawai di instansi pusat, turut diperhitungkan dalam pembayaran gaji ke-13.
Untuk ASN Daerah
Bagi ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota), komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Pensiunan
Bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Pensiun Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tambahan Penghasilan sesuai ketentuan
Keistimewaan: Gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan secara utuh sebesar 100 persen tanpa potongan apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan Khusus: Tidak Ada Potongan!
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya) maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Hal yang sama berlaku bagi pensiunan; pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan kredit pensiun.
E. Rincian Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi tergantung pada jabatan, pangkat, golongan, masa kerja, serta kebijakan fiskal instansi masing-masing.
Berikut rincian nominalnya.
Pimpinan Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Negara
-
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp31.474.800
-
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp29.665.400
-
Sekretaris/Anggota Lembaga Nonstruktural: sekitar Rp28.104.300
Pejabat Struktural (Eselon)
-
Pejabat eselon I: sekitar Rp24.886.200
-
Pejabat eselon II: sekitar Rp19.514.300
-
Pejabat eselon III: sekitar Rp13.842.300
-
Pejabat eselon IV: sekitar Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN berdasarkan Tingkat Pendidikan
-
SD – SMP (masa kerja s.d 20 tahun): Rp4.285.200 – Rp5.052.600
-
SMA/D1 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp4.907.700 – Rp5.861.500
-
D2/D3 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp5.488.500 – Rp6.524.200
-
S1/D4 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp6.591.000 – Rp7.825.800
-
S2 – S3 (masa kerja s.d 20 tahun): Rp7.700.000 – Rp9.000.000
Pensiunan PNS berdasarkan Golongan
Pemerintah memperkirakan nominal gaji ke-13 pensiunan tahun 2026 masih mengacu pada komponen pensiun pokok dan tambahan tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.
-
Golongan I (Ia – Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II (IIa – IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III (IIIa – IIId): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV (IVa – IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Angka di atas merupakan estimasi.
Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta tunjangan lain yang melekat.
F. Aturan Khusus untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus dalam penerimaan gaji ke-13 untuk memastikan keadilan distribusi:
-
Jika masa kerja ≥ 1 tahun (sebelum 1 Juni 2026): menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan.
-
Jika masa kerja < 1 tahun: besaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional (prorata) sesuai masa kerja yang telah dijalani.
-
Jika masa kerja belum genap 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13.
Untuk PPPK Paruh Waktu, secara normatif mereka memiliki kedudukan setara dengan PNS dalam hal penerimaan gaji ke-13.
Aturan tidak memberlakukan pengecualian khusus, namun besaran tunjangan akan disesuaikan dengan proporsi jam kerja masing-masing.
Selain itu, CPNS yang menggunakan APBN juga mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
G. Dua Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Tidak Berhak Menerima
Pemerintah menetapkan dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Berikut rinciannya:
1. Pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara
Yaitu pegawai yang sedang menjalani cuti tanpa gaji atau cuti di luar tanggungan negara.
Selama masa cuti tersebut, pegawai tidak aktif bekerja dan tidak menerima penghasilan dari negara.
2. Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
Baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang upah atau gajinya sudah dibayarkan oleh instansi tempat penugasannya.
Contohnya pegawai yang dipekerjakan di BUMN, perusahaan swasta, atau organisasi internasional dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tersebut.
H. Aturan Status Ganda: Hanya Terima Satu dengan Nilai Terbesar
Pemerintah mengatur bahwa bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, THR dan gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Misalnya pensiunan yang juga menjadi pejabat negara tidak akan menerima THR/gaji ke-13 sebagai pejabat negara di samping sebagai pensiunan.
Namun, terdapat pengecualian penting: Bagi pensiunan yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda (misalnya seorang duda yang menerima pensiun dari almarhumah istrinya), pembayaran THR dan gaji ke-13 diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
I. Skema Pencairan Teknis
Pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui mekanisme sebagai berikut:
-
Satuan kerja (satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR/gaji ke-13. Pengajuan SPM gaji ke-13 telah dapat dilakukan sejak 20 Mei 2026.
-
KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) setelah SPM diverifikasi. Atas SPM yang diajukan bulan Mei, SP2D akan diterbitkan pada 2 Juni 2026.
-
Bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BSI, Bank DKI, dll.) mentransfer dana ke rekening masing-masing penerima.
-
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, tidak serentak untuk semua penerima.
Sumber Anggaran
-
APBN untuk ASN instansi pusat (kementerian/lembaga), TNI, Polri, pejabat negara pusat, dan pensiunan pusat.
-
APBD untuk ASN daerah (pemprov, pemkab, pemkot). Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
J. Tips dan Imbauan untuk Penerima
Agar proses pencairan berjalan lancar dan dana segera diterima, perhatikan hal-hal berikut:
1. Pastikan data kepegawaian mutakhir – NIK, nomor rekening, golongan, dan data lainnya harus sesuai dengan data di bank penyalur dan instansi.
2. Cek saldo secara berkala mulai awal Juni – Bagi ASN, cek saldo mulai 2 Juni 2026.
Bagi pensiunan, cek mulai 2 Juni 2026 melalui ATM, agen bank, atau mobile banking karena jadwal pencairan dapat berbeda antar daerah.
3. Lakukan autentikasi bagi pensiunan – PT TASPEN mengimbau para pensiunan melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen.
Khusus untuk kelancaran pencairan gaji ke-13, TASPEN menegaskan tidak perlu autentikasi ulang karena pembayaran dilakukan otomatis. Namun, autentikasi rutin tetap diperlukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif untuk penyaluran berikutnya.
4. Waspada penipuan – Seluruh proses pencairan gratis tanpa dipungut biaya.
Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan.
TASPEN menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
5. Informasi resmi – Hanya melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, PT TASPEN (Persero) dengan Call Center 1500919, serta instansi masing-masing.
K. Manfaat bagi Perekonomian
Pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya memberikan kepastian tambahan penghasilan bagi jutaan aparatur negara, tetapi juga diharapkan dapat:
-
Menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
-
Mendorong konsumsi rumah tangga, terutama untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, mudik, dan keperluan hari raya.
-
Memberikan multiplier effect (efek berganda) bagi perputaran roda bisnis di sektor ritel dan jasa.
-
Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II tahun 2026.
Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tetap terjaga di angka sekitar 5,5 persen, didukung oleh kebijakan fiskal yang disiplin serta manajemen APBN/APBD yang fleksibel.
L. Kesimpulan
PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Ringkasan jadwal:
-
THR 2026: telah mulai cair 26 Februari 2026, ditargetkan selesai H-7 Lebaran (sekitar 14-15 Maret 2026).
-
Gaji ke-13 2026: untuk pensiunan mulai 2 Juni 2026, untuk ASN mulai paling cepat Juni 2026 (dengan pengajuan SPM mulai 20 Mei dan penerbitan SP2D 2 Juni).
Ringkasan komponen: Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tunjangan kinerja (ASN pusat) atau TPP (ASN daerah).
Seluruh komponen dibayarkan tanpa potongan iuran dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Kategori tidak berhak: ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar pihak lain.
Seluruh penerima diimbau untuk memastikan data kepegawaian mutakhir, memeriksa rekening secara berkala, mewaspadai penipuan, dan hanya mengakses informasi melalui kanal-kanal resmi pemerintah.