Berita

Aturan Baru TPG 2025: Guru 12 JP Bisa Cair Tunjangan Asal Penuhi Syarat Ini

Diperbarui 0 3 mnt baca 505 kata 3 halaman
Aturan Baru TPG 2025: Guru 12 JP Bisa Cair Tunjangan Asal Penuhi Syarat Ini

Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira bagi guru di seluruh Indonesia.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan III tahun 2025 dipastikan akan segera cair pada Oktober ini.

Namun, pertanyaan muncul: apakah guru dengan jam mengajar di bawah 12 jam pelajaran (JP) per minggu masih berhak menerima tunjangan?

Berdasarkan aturan terbaru, guru tetap bisa mendapatkan TPG asalkan memenuhi total beban kerja profesional minimal 24 JP per minggu, meskipun jam mengajar tatap muka kurang dari batas tersebut, melalui mekanisme tugas tambahan yang disetarakan.

1. TPG Triwulan III 2025 Segera Cair

Proses penarikan data Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) untuk pencairan TPG triwulan III 2025 akan dimulai pada Oktober ini.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah menetapkan jadwal penarikan data dalam empat tahap:

- Tahap I: 1–11 Oktober 2025 - Tahap II: 13–18 Oktober 2025 - Tahap III: 20–25 Oktober 2025 - Tahap IV: 27–31 Oktober 2025

Guru diimbau segera memvalidasi data mereka di Info GTK untuk menghindari hambatan pencairan.

Data yang tidak valid akan langsung menghambat proses penyaluran tunjangan.

Berita Terkait