Banyak desa di awal 2026 dilaporkan mengalami kekosongan jabatan perangkat karena ditinggal stafnya yang beralih status menjadi PPPK di instansi lain, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Banten dan Jawa Tengah.
Rincian Kesejahteraan Perangkat Desa vs PPPK
Sebagai bahan pertimbangan bagi mereka yang ingin mendaftar, berikut adalah gambaran perbandingan hak keuangan di tahun 2026:
- Gaji Perangkat Desa (Siltap):
Besaran tetap setara PNS Golongan II/a (sekitar Rp2.022.200 untuk perangkat) ditambah tunjangan dari APBDes yang besarannya bervariasi tergantung kemampuan desa.
- Gaji PPPK:
Mengikuti skala gaji nasional berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga XVII, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja/tpp yang bersumber dari APBD/APBN.
Tahun 2026 menjadi tahun krusial bagi penataan tenaga non-ASN di Indonesia.
Bagi perangkat desa, jalur PPPK saat ini masih merupakan jalur seleksi umum/teknis, bukan jalur pengabdian otomatis.
Pemerintah melalui Kemenpan-RB masih terus mengkaji kemungkinan regulasi khusus yang lebih ramah bagi aparatur desa di masa akan datang.
***