JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, kepastian mengenai status kepegawaian perangkat desa dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik.
Seiring dengan dibukanya pendaftaran PPPK 2026 pada Januari ini, ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia masih menantikan regulasi khusus yang dapat mengakomodasi mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah laporan lengkap mengenai status, peluang, dan aturan terkini bagi perangkat desa yang ingin beralih status menjadi PPPK di tahun 2026.
Status Hukum: Belum Ada Pengangkatan Otomatis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, pemerintah memang telah memberikan kepastian mengenai masa jabatan kepala desa dan jaminan kesejahteraan.
Namun, hingga Januari 2026, belum ada pasal yang secara eksplisit memerintahkan pengangkatan perangkat desa secara otomatis (tanpa tes) menjadi PPPK.
Saat ini, status perangkat desa tetap merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2019, di mana penghasilan tetap (Siltap) mereka disetarakan dengan gaji PNS Golongan II/a.
Meski secara kesejahteraan sudah membaik, status "perangkat desa" tetap berbeda dengan status "ASN" (PNS atau PPPK).
Aspirasi Perangkat Desa di Tahun 2026
Organisasi profesi seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan berbagai aliansi desa terus melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI.
Tuntutan utama mereka adalah adanya formasi khusus dalam seleksi PPPK 2026 yang mempertimbangkan masa pengabdian mereka.
"Kami telah bekerja melayani masyarakat di garda terdepan selama bertahun-tahun. Kami berharap pemerintah memberikan afirmasi dalam seleksi PPPK 2026 agar pengalaman kerja kami di desa diakui sebagai poin tambahan," ujar Rifai, salah satu koordinator lapangan aspirasi perangkat desa dalam audiensi di Gedung DPR, akhir 2025 lalu.
Peluang Perangkat Desa dalam Seleksi PPPK 2026
Meskipun tidak ada pengangkatan otomatis, perangkat desa memiliki hak yang sama untuk mendaftar seleksi PPPK 2026 yang sedang berlangsung saat ini.
Berdasarkan pengumuman resmi instansi pemerintah, berikut adalah poin-poin penting bagi perangkat desa:
- Pendaftaran Melalui SSCASN: Perangkat desa yang memenuhi syarat pendidikan (minimal SMA atau Diploma/S1 sesuai formasi) dapat mendaftar melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. - Formasi Teknis: Banyak perangkat desa yang membidik formasi Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten karena beban kerjanya dinilai linear dengan pengalaman di kantor desa.- Jadwal Seleksi:
Pendaftaran seleksi PPPK 2026 telah dibuka sejak 7 hingga 23 Januari 2026.
Proses seleksi administrasi akan berlangsung hingga akhir bulan ini, diikuti dengan tes CAT (Computer Assisted Test) pada Februari 2026.
Aturan Larangan Rangkap Jabatan
Salah satu tantangan besar bagi perangkat desa yang lolos seleksi PPPK 2026 adalah aturan larangan rangkap jabatan.
Berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seorang perangkat desa wajib mengundurkan diri jika dinyatakan lulus dan menerima SK PPPK.
Beberapa poin krusial terkait hal ini antara lain:
1. Surat Pernyataan Mundur:
Pelamar yang merupakan perangkat desa aktif harus melampirkan surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan lama jika diterima sebagai PPPK.
2. Efek Kekosongan Jabatan:
Banyak desa di awal 2026 dilaporkan mengalami kekosongan jabatan perangkat karena ditinggal stafnya yang beralih status menjadi PPPK di instansi lain, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Banten dan Jawa Tengah.
Rincian Kesejahteraan Perangkat Desa vs PPPK
Sebagai bahan pertimbangan bagi mereka yang ingin mendaftar, berikut adalah gambaran perbandingan hak keuangan di tahun 2026:
- Gaji Perangkat Desa (Siltap):
Besaran tetap setara PNS Golongan II/a (sekitar Rp2.022.200 untuk perangkat) ditambah tunjangan dari APBDes yang besarannya bervariasi tergantung kemampuan desa.
- Gaji PPPK:
Mengikuti skala gaji nasional berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga XVII, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja/tpp yang bersumber dari APBD/APBN.
Tahun 2026 menjadi tahun krusial bagi penataan tenaga non-ASN di Indonesia.
Bagi perangkat desa, jalur PPPK saat ini masih merupakan jalur seleksi umum/teknis, bukan jalur pengabdian otomatis.
Pemerintah melalui Kemenpan-RB masih terus mengkaji kemungkinan regulasi khusus yang lebih ramah bagi aparatur desa di masa akan datang.
***