Bungko News – Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kemendikbudristek secara bertahap sejak 15 Juni 2026, dengan pembaruan massal tercatat pada Kamis, 19 Juni 2026.
Terbitnya SKTP ini menjadi lampu hijau bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi akan segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
SKTP Juni 2026 Resmi Terbit
Dokumen digital SKTP menjadi syarat mutlak sebelum dana tunjangan ditransfer oleh dinas pendidikan ke rekening guru.
Proses penerbitan ini menyusul rampungnya tahapan sinkronisasi data Dapodik yang dilakukan pada 11 Juni lalu.
Bagi guru ASN, PPPK, maupun Non-ASN, sangat penting untuk segera memantau status terbaru melalui laman resmi Info GTK 2026 guna memastikan dana tidak terkendala.
SKTP Juni 2026 yang sudah diterbitkan selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Langkah berikutnya adalah pengiriman rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan yang dijadwalkan bergulir pada 21–22 Juni 2026.
Skema Baru Penyaluran TPG: Dari Triwulan Menjadi Bulanan
Perubahan signifikan terjadi pada mekanisme pencairan TPG tahun 2026.
Mulai anggaran 2026, pemerintah secara resmi memperbarui mekanisme pencairan TPG dari yang sebelumnya dilakukan setiap triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.
Kebijakan ini dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 6 April 2026.