Bungko News – JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji pensiun sekaligus gaji ke-13 pada bulan Juni 2026, sehingga total dana yang diterima para pensiunan pada bulan ini hampir dua kali lipat dari bulan biasanya.
Momen gaji pensiun ganda ini menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh para pensiunan setiap tahunnya.
Selain membantu kebutuhan rumah tangga bulanan, gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak atau cucu menjelang tahun ajaran baru.
🏛️ Dasar Hukum: PP Nomor 9 Tahun 2026
Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026:
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
Peraturan ini berlaku bagi ASN aktif maupun pensiunan PNS. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 pada 5 Maret 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang memberikan kepastian hukum bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
📅 Jadwal Pencairan: Kapan Gaji Dobel Cair?
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat pada Juni 2026.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan secara bertahap mulai awal Juni sesuai kesiapan instansi terkait.
Berikut rincian jadwal yang perlu diketahui para pensiunan:
| Komponen Pembayaran | Jadwal Pencairan | Keterangan |
|---|---|---|
| Gaji Pensiun Bulanan Juni 2026 | 1 Juni 2026 (sesuai jadwal rutin) | Dicairkan setiap tanggal 1 |
| Gaji ke-13 | Paling cepat Juni 2026, secara bertahap | Dicairkan bersamaan dengan gaji rutin atau menyusul |
| Batas Akhir Pencairan | Paling lambat akhir Juni 2026 | Pemerintah memberi ruang jika ada kendala teknis |
⚠️ Catatan Penting: Proses transfer dilakukan secara bertahap. Jika dana belum masuk tepat di awal bulan, tidak perlu panik. Pemerintah memberikan ruang pembayaran hingga setelah bulan Juni jika ada kendala teknis.
👥 Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada sejumlah kelompok penerima, di antaranya:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS (disalurkan melalui PT Taspen)
-
Penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya
Khusus pensiunan TNI dan Polri, pencairan dilakukan melalui PT Asabri.
📊 Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung sebesar satu kali uang pensiun bulanan.
Nilainya berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun.