Berita

Catat! Batas Akhir Penyaluran PKH-BPNT Tahap 2 30 Juni 2026, Cek Status Sebelum Tahap 3 Bergulir

Diperbarui 0 5 mnt baca 953 kata 3 halaman
Catat! Batas Akhir Penyaluran PKH-BPNT Tahap 2 30 Juni 2026, Cek Status Sebelum Tahap 3 Bergulir
Catat! Batas Akhir Penyaluran PKH-BPNT Tahap 2 30 Juni 2026, Cek Status Sebelum Tahap 3 Bergulir — Peringatan: Batas Akhir...

Langkah-langkah pengecekan:

  1. Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP

  3. Isi kode captcha yang muncul di layar

  4. Klik tombol "CARI DATA"

Sistem akan menampilkan nama, kelompok desil, status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran.

2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Cara pengecekan melalui aplikasi:

  1. Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos

  2. Pilih menu "Buat Akun" bagi pengguna baru

  3. Lengkapi semua data diri (nama lengkap, NIK, alamat, email, password)

  4. Unggah swafoto dan foto KTP

  5. Klik tombol "Buat Akun Baru"

  6. Lakukan verifikasi akun melalui email

  7. Login ke aplikasi dan buka menu profil untuk melihat informasi bantuan


Perubahan Aturan Penerima Bansos 2026

Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan terkait kriteria penerima bansos PKH dan BPNT.

Penerima bansos kini diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sebelumnya, penerima BPNT diambil dari desil 1 hingga 5.

Kriteria penerima ditentukan berdasarkan peringkat desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh pemerintah.

Data penerima dapat berubah setiap triwulan sesuai hasil pembaruan yang dilakukan pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah.


Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tahap 3 Dimulai

Agar tetap menerima bansos di tahap ketiga (Juli–September 2026), KPM perlu memastikan tiga hal berikut:

1. Status Keaktifan di DTSEN

Pastikan nama masih terdaftar aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima bansos untuk periode tahap ketiga.

Berita Terkait