Nama-nama penerima tahap ketiga akan mulai diproses di awal Juli 2026, sehingga data yang valid dan aktif menjadi kunci utama.
2. Posisi Desil
Bansos tahap ketiga hanya diperuntukkan bagi KPM yang berada di desil 1 hingga desil 4.
Jika posisi desil berubah menjadi desil 5 atau lebih, maka bansos tidak akan cair di tahap ketiga.
Penting: Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan KPM dengan desil 4 sudah tidak bisa menerima bansos di tahap ketiga. Informasi ini tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Status Bansos Tidak Tereksklusi
Pastikan status bansos di tahap kedua tidak dalam kondisi dibekukan, dikeluarkan dari sistem, atau tereksklusi dengan alasan apapun.
KPM yang masih terdaftar aktif dan bantuan sosialnya tidak bermasalah di tahap kedua berpeluang besar untuk tetap menerima bansos di tahap ketiga.
Peringatan: Batas Akhir Penarikan Dana
Pemerintah menetapkan batas akhir penarikan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua pada 30 Juni 2026.
Lewat dari tanggal tersebut, dana yang masih mengendap di rekening akan otomatis ditarik kembali ke kas negara.
KPM yang sudah menerima dana bansos di rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diimbau untuk segera menarik dan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan dasar.
Kesimpulan
Tahap kedua pencairan PKH dan BPNT 2026 segera berakhir pada 30 Juni 2026.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat, segera lakukan pengecekan status melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos untuk memastikan kepesertaan masih aktif.
Persiapan pencairan tahap ketiga untuk periode Juli–September 2026 akan segera dimulai.
Pastikan tiga syarat utama terpenuhi: terdaftar aktif di DTSEN, berada di desil 1–4, dan status bansos tidak tereksklusi.
Jangan tunda lagi, segera cek status kepesertaan Anda sebelum tahap 3 dimulai!