Artinya, setiap penerima akan mendapatkan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, pangkat, jabatan, masa kerja, serta instansi masing-masing.
Komponen gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan terdiri atas lima unsur utama:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan (tunjangan kebutuhan pokok)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Untuk PNS dan PPPK yang digaji menggunakan APBN, komponen gaji ketiga belasnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Besaran Gaji Ke-13 PPPK
Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 yang cair pada 2 Juni 2026 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 PPPK berdasarkan golongan:
-
Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500
-
Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900
-
Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500
-
Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800
-
Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500
-
Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800
-
Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800
-
Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700
-
Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600
-
Golongan X (Masa kerja 3 tahun): Rp3.420.800
-
Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.660.700
-
Golongan XII (Masa kerja 3 tahun): Rp3.967.800
-
Golongan XIII (Masa kerja 3 tahun): Rp4.282.400
-
Golongan XIV (Masa kerja 3 tahun): Rp4.608.100
-
Golongan XV (Masa kerja 3 tahun): Rp4.945.600
-
Golongan XVI (Masa kerja 3 tahun): Rp5.295.800
-
Golongan XVII (Masa kerja 3 tahun): Rp5.696.800
Catatan: Besaran di atas merupakan gaji pokok sebelum ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.
Perlu diketahui bahwa PPPK paruh waktu (part-time) juga dipastikan tetap mendapat gaji ke-13.
Namun, komponen yang diterimanya tidak sama dengan kategori ASN lainnya.
Komponen gaji ke-13 PPPK paruh waktu diatur dalam petunjuk teknis PMK Nomor 13 Tahun 2026.