Berita

Cek Rekening Sekarang! Gaji Ke-13 PNS hingga Pensiunan Sudah Mulai Masuk Hari Ini, 2 Juni 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,039 kata 4 halaman
Cek Rekening Sekarang! Gaji Ke-13 PNS hingga Pensiunan Sudah Mulai Masuk Hari Ini, 2 Juni 2026
Cek Rekening Sekarang! Gaji Ke-13 PNS hingga Pensiunan Sudah Mulai Masuk Hari Ini, 2 Juni 2026 — Kabar gembira bagi aparat...

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat: antara Rp4.285.200 hingga Rp5.052.600

  • Pendidikan SMA/D1/sederajat: antara Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500

  • Pendidikan DII/DIII/sederajat: antara Rp5.493.200 hingga Rp6.450.000

  • Pendidikan Sarjana (S1): antara Rp6.160.600 hingga Rp7.196.700

Sebagai gambaran, besaran pensiunan per golongan di tahun 2026 berkisar antara Rp1.748.100 hingga lebih dari Rp3.558.600, tergantung golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing.

Poin Penting dalam Pencairan Gaji Ke-13

Taspen menegaskan beberapa hal penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026:

  1. Tidak ada potongan tambahan. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Kecuali dikenakan pajak penghasilan, dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

  2. Pembayaran satu kali untuk penerima manfaat ganda. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

  3. Khusus penerima janda/duda. Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya—baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

  4. Pegawai yang pensiun mulai 1 Juni 2026. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui Taspen.

Kemudahan Pencairan bagi Pensiunan

Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

Berita Terkait