Berita

Cek Sekarang! Cara Daftar Bansos Mandiri Sekaligus Cek Status Penerima Bantuan Secara Online

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,097 kata 4 halaman
Cek Sekarang! Cara Daftar Bansos Mandiri Sekaligus Cek Status Penerima Bantuan Secara Online
Cek Sekarang! Cara Daftar Bansos Mandiri Sekaligus Cek Status Penerima Bantuan Secara Online — Cara Daftar Bansos Secara M...

Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Namun, masih banyak warga yang merasa berhak menerima bansos tetapi belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kabar baiknya, pemerintah kini membuka jalur pendaftaran mandiri bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri menjadi penerima bansos.

Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap mengenai syarat dan cara daftar penerima bansos secara mandiri, baik melalui aplikasi maupun jalur offline.

Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting?

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah database nasional yang dikelola Kementerian Sosial untuk mendata masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Database ini menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin mengakses program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, BLT, PIP, hingga subsidi listrik.

Jika nama Anda tidak tercantum dalam DTKS, maka otomatis tidak bisa mendapatkan bantuan, meskipun secara ekonomi tergolong layak.

Oleh karena itu, langkah pertama untuk mendapatkan bansos adalah memastikan nama sudah tercatat dalam DTKS.

Perlu diketahui pula bahwa saat ini basis data utama penentuan kelayakan bansos oleh Kemensos menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang menggantikan DTKS.

Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar, proses pengusulan mandiri tetap dapat dilakukan.

Syarat Menjadi Penerima Bansos

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi kriteria kelayakan berikut:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) – dibuktikan dengan KTP

  2. Memiliki e-KTP yang masih berlaku – NIK harus aktif dan tercatat di Dukcapil

  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terbaru

  4. Identitas Kependudukan Digital (IKD) aktif – ini menjadi syarat utama untuk mengakses layanan pendaftaran bansos secara mandiri melalui portal resmi

  5. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin

  6. Belum menerima bansos sejenis dari program lain

Kriteria Ekonomi yang Diprioritaskan

Kemensos memprioritaskan masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terendah, dengan kriteria:

  • Penghasilan keluarga di bawah garis kemiskinan daerah

  • Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan)

  • Kondisi tempat tinggal tidak layak huni

  • Tidak memiliki aset produktif bernilai tinggi

  • Termasuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 (40% penduduk termiskin)

Kategori yang Tidak Bisa Mendaftar

Beberapa kategori masyarakat tidak dapat didaftarkan sebagai penerima bansos:

  • ASN/PNS/PPPK aktif

  • Anggota TNI dan Polri aktif

  • Pegawai tetap BUMN atau BUMD

  • Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang menerima tunjangan tetap

  • Keluarga dengan penghasilan di atas batas kemiskinan daerah

  • Pemilik usaha dengan aset produktif bernilai tinggi

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk fisik maupun foto digital:

  1. e-KTP asli yang masih berlaku

  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru

  3. Foto selfie sambil memegang e-KTP

  4. Foto kondisi rumah (tampak depan dan bagian dalam)

  5. Nomor HP aktif untuk menerima kode OTP

  6. Alamat email aktif

  7. Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif

Pastikan seluruh dokumen jelas dan data yang diinput sesuai dengan kondisi nyata. Kesalahan kecil seperti data tidak sinkron atau foto buram bisa menyebabkan pengajuan ditolak.

Cara Daftar Bansos Secara Mandiri

Pemerintah menyediakan beberapa jalur pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos.

Metode 1: Melalui Aplikasi Cek Bansos (Online)

Ini adalah cara paling praktis dan direkomendasikan karena bisa dilakukan dari rumah kapan saja.

Langkah 1: Unduh Aplikasi

  • Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)

  • Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial

Langkah 2: Buat Akun

  • Buka aplikasi dan pilih menu "Buat Akun Baru" atau "Daftar Akun"

  • Isi data sesuai KK dan KTP: NIK, nomor KK, dan nama lengkap

  • Masukkan alamat email aktif dan nomor HP

  • Unggah foto e-KTP dan lakukan swafoto sesuai instruksi

  • Kirim data dan tunggu verifikasi

Langkah 3: Verifikasi Akun

  • Cek email untuk mendapatkan link aktivasi

  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP untuk memverifikasi akun

  • Tunggu proses validasi dari Kemensos (beberapa hari)

Langkah 4: Ajukan Usulan Bansos

Setelah akun aktif dan terverifikasi, ikuti langkah berikut:

  • Login ke aplikasi Cek Bansos

  • Pilih menu "Daftar Usulan"

  • Klik "Tambah Usulan"

  • Lengkapi data diri sesuai dokumen resmi

  • Pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH atau BPNT)

  • Unggah foto kondisi rumah (luar dan dalam)

  • Isi kuesioner kondisi ekonomi

  • Klik "Simpan" dan kirim usulan

Metode 2: Melalui Portal Perlinsos

Mulai Juni 2026, Kemensos membuka registrasi melalui portal Perlinsos (Perlindungan Sosial).

Langkah-langkah:

  • Buka laman perlinsos.kemensos.go.id

  • Login menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan memasukkan NIK dan PIN IKD

  • Ikuti seluruh tahapan pendaftaran yang tersedia

  • Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan (PKH dan/atau BPNT)

  • Masukkan ID atau nomor meteran listrik (PLN) rumah yang ditempati

  • Berikan persetujuan penggunaan data pribadi untuk proses verifikasi

Metode 3: Melalui Kantor Desa/Kelurahan (Offline)

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung:

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal

  • Siapkan dokumen pendukung seperti KK dan KTP

  • Isi formulir pengajuan yang disediakan

  • Petugas akan membantu memasukkan data Anda ke dalam sistem

Proses Setelah Mendaftar

Setelah mengajukan usulan, data Anda akan diproses melalui beberapa tahapan:

  1. Verifikasi administrasi oleh sistem

  2. Survei lapangan oleh pendamping sosial

  3. Pembahasan dalam musyawarah desa/kelurahan

  4. Jika dinyatakan layak, data akan dimasukkan ke DTSEN periode berjalan

Penting: Pendaftaran bansos sepenuhnya GRATIS dan tidak dipungut biaya apa pun. Waspadai oknum yang meminta imbalan untuk mendaftarkan Anda sebagai penerima bansos.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memantau apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos, bisa dilakukan melalui:

Melalui Website:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

  • Masukkan kode captcha yang muncul

  • Klik "Cari Data"

Melalui Aplikasi:

  • Buka aplikasi Cek Bansos

  • Login menggunakan NIK/KK

  • Pilih menu "Cek Penerima"

  • Masukkan data sesuai KTP

  • Klik "Cari Data"

Hasil pencarian akan menampilkan status penerima bansos, termasuk jenis bantuan yang diterima (PKH, BPNT, dan lainnya).

Tips Agar Pengajuan Diterima

  1. Pastikan data kependudukan valid – NIK dan KK harus sudah terdaftar di Dukcapil

  2. Isi data dengan jujur dan sesuai kondisi nyata – sistem terintegrasi dengan data lintas instansi, termasuk kepemilikan lahan dan kendaraan

  3. Aktifkan IKD – Identitas Kependudukan Digital menjadi syarat utama untuk mengakses layanan pendaftaran bansos secara mandiri

  4. Siapkan foto pendukung yang jelas – foto e-KTP, selfie, dan kondisi rumah harus terbaca dengan baik

  5. Lakukan pendaftaran sesegera mungkin – jangan menunggu sampai batas waktu pendaftaran ditutup


Dengan adanya sistem pendaftaran mandiri ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu usulan dari desa atau "kenal orang dalam" untuk bisa mendapatkan bantuan sosial.

Manfaatkan kemudahan ini dengan bijak dan segera daftarkan diri jika Anda memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Berita Terkait