Hingga kini, belum ada kebijakan baru kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025, sehingga skema yang berlaku masih sama dengan penyesuaian 12% sejak 2024.
2. Tunjangan Pasangan
Pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan (suami/istri) berhak menerima tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan finansial bagi keluarga pensiunan.
3. Tunjangan Anak
Setiap pensiunan PNS yang memiliki anak yang masih menjadi tanggungannya juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Meskipun kecil, tunjangan ini tetap cair setiap bulan sebagai bentuk perhatian negara.
4. Tunjangan Pangan (Beras)
Selain tunjangan dalam bentuk uang, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan pangan berupa 10 kg beras per bulan.
Tunjangan ini bisa dicairkan langsung dalam bentuk beras atau dikonversikan ke dalam bentuk uang sesuai kebijakan penyalur.
Jadwal dan Cara Pencairan
Gaji pensiunan PNS Oktober 2025 dijadwalkan cair mulai 1 Oktober 2025 melalui mitra resmi pemerintah, yaitu: