Berita

Daftar Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 2026, Termasuk yang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Diperbarui 0 4 mnt baca 706 kata 3 halaman
Daftar Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 2026, Termasuk yang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pejabat Negara – Daftar Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 2026, Termasuk yang Cuti di Luar Tanggungan Negara — Sela...

Pastikan Anda segera mengecek rekening masing-masing secara berkala karena dana akan dikirimkan secara bertahap.

👥 Siapa Saja yang Berhak?

Tahun ini, pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk seluruh jajaran, termasuk:

  • PNS dan Calon PNS (CPNS).

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  • Prajurit TNI dan Anggota Polri.

  • Pejabat Negara.

  • Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.

  • Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Catatan Khusus Pensiunan Baru:
Bagi pegawai yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026, gaji ke-13 tidak akan dibayarkan oleh Taspen, melainkan oleh instansi tempat terakhir bekerja.

📜 Komponen dan Keunggulan Gaji ke-13

Gaji ke-13 bukan hanya gaji pokok biasa.

Besarannya dihitung dari akumulasi beberapa komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, antara lain:

  1. Gaji Pokok

  2. Tunjangan Keluarga

  3. Tunjangan Pangan (atau tunjangan kebutuhan pokok)

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Kabar Gembira Tambahan:
Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Adapun pajak penghasilan yang mungkin timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

💸 Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 per Golongan

Berikut adalah kisaran nominal yang akan Anda terima berdasarkan kategori dan golongan masing-masing (berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026):

Berita Terkait