Berita

Daftar Lengkap Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Indonesia per September 2025: Besaran Tunjangan Berdasarkan Peraturan Daerah

Diperbarui 0 3 mnt baca 485 kata 3 halaman
Daftar Lengkap Gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Indonesia per September 2025: Besaran Tunjangan Berdasarkan Peraturan Daerah
- Ketua BPD: Rp 550.000 - Wakil Ketua BPD: Rp 450.000 - Sekretaris BPD: Rp 400.000 - Anggota BPD: Rp 300.000

Meskipun kenaikannya tidak signifikan (sekitar Rp 50.000 dari tahun sebelumnya), hal ini menunjukkan adanya penyesuaian terhadap kesejahteraan BPD seiring dengan peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD).

2. Kabupaten Sumedang

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2025 secara khusus mengatur besaran tunjangan untuk BPD dan staf administrasinya.

Meskipun angka pastinya merujuk pada dokumen resmi peraturan tersebut, aturan ini menjadi contoh bahwa setiap daerah memiliki regulasi sendiri yang disesuaikan dengan anggaran dan kebijakan lokal.

3. Prakiraan Umum (2025)

Beberapa daerah lain diperkirakan mengalami penyesuaian serupa.

Sebagai contoh, berdasarkan proyeksi dari berbagai media, rata-rata besaran tunjangan BPD di Indonesia pada 2025 berkisar:

- Ketua BPD: Rp 1.200.000 – Rp 1.250.000 - Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000 – Rp 1.150.000 - Sekretaris BPD: Rp 1.000.000 – Rp 1.100.000 - Anggota BPD: Rp 750.000 – Rp 1.000.000

Namun, angka ini bisa lebih rendah atau lebih tinggi tergantung pada APBD masing-masing daerah.

Berita Terkait