PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu memiliki masa kontrak yang lebih panjang, umumnya mencapai lima tahun, dengan peluang perpanjangan jika kinerja memenuhi syarat dan masih dibutuhkan.
2. Jam Kerja
Jam kerja PPPK Paruh Waktu sangat fleksibel dan disesuaikan dengan karakteristik serta anggaran masing-masing instansi.
Umumnya, mereka bekerja sekitar empat jam per hari atau 18–19 jam per minggu.
Di sisi lain, PPPK Penuh Waktu diwajibkan bekerja delapan jam per hari, sama seperti pegawai ASN pada umumnya.
3. Hak dan Fasilitas
PPPK Penuh Waktu memiliki hak dan fasilitas yang setara dengan ASN, seperti cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu belum tentu memperoleh hak serupa.
Fasilitas yang diterima bersifat proporsional dan menyesuaikan dengan beban kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan.