Berita

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Taspen Pastikan Tanpa Prosedur Rumit – Ini Besaran dan Cara Ceknya

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,308 kata 4 halaman
Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Taspen Pastikan Tanpa Prosedur Rumit – Ini Besaran dan Cara Ceknya
Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Taspen Pastikan Tanpa Prosedur Rumit – Ini Besaran dan Cara Ceknya — Tags: Pens...

Poin Penting yang Wajib Diketahui Penerima

TASPEN merincikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026.

Seluruh pensiunan disarankan untuk memahami hal-hal berikut agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

1. Besaran Disesuaikan dengan Penghasilan Mei 2026

Besaran Gaji Ketiga Belas yang diterima setiap pensiunan diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Artinya, jumlah yang diterima setara dengan tunjangan yang biasa diterima selama satu bulan penuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, besaran bervariasi antar individu, tergantung pada golongan, pangkat, masa kerja, serta tunjangan melekat lainnya.

2. Bebas Potongan Iuran dan Pajak

Salah satu kabar paling menggembirakan adalah Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain — termasuk potongan kredit pensiun.

Bahkan, pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 juga telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Artinya, para pensiunan akan menerima dana dalam jumlah utuh (take home pay) tanpa pengurangan sedikit pun.

Kebijakan ini memberikan kelegaan finansial yang signifikan bagi para penerima.

3. Aturan untuk Penerima dengan Lebih dari Satu Status

TASPEN juga mengatur ketentuan bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat.

Dalam kasus seperti ini, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Aturan ini dibuat untuk menghindari duplikasi pembayaran yang tidak perlu, namun tetap mengutamakan nilai tertinggi bagi penerima.

4. Pengecualian Bagi Penerima Pensiun Janda/Duda

Poin penting lainnya adalah bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Dalam situasi ini, Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya — baik sebagai penerima manfaat atas hak sendiri, maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Kebijakan ini memberikan perlindungan ekstra bagi keluarga yang ditinggalkan, memastikan kesejahteraan tetap terjaga.

5. Bagi Pensiunan Mulai 1 Juni 2026 ke Atas

Perlu diperhatikan, bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.

Berita Terkait