Berita

Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Ini Aturan dan Besaran yang Diterima

Diperbarui 0 3 mnt baca 417 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Ini Aturan dan Besaran yang Diterima

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) setiap bulan.

Nominal gaji yang diterima berbeda-beda sesuai dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.

Berikut adalah rincian perkiraan nominal gaji pensiunan PNS yang berlaku pada tahun 2025, berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024: - Golongan I: Sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,9 juta - Golongan II: Sekitar Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta - Golongan III: Sekitar Rp3 juta hingga Rp5,1 juta - Golongan IV: Sekitar Rp3,3 juta hingga Rp6,3 juta Selain gaji pokok, para pensiunan juga berhak menerima tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga (untuk pasangan dan maksimal dua anak), tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan jabatan terakhir.

Seluruh tunjangan ini akan digabungkan dan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.

Gaji ke-13 dan Pentingnya Autentikasi Data Pemerintah juga menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang dicairkan pada pertengahan tahun.

Berita Terkait