Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 akan cair sesuai jadwal, tanpa ada kenaikan baru selain yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji pensiunan tetap berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum memasuki masa purna tugas.
Pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen pada awal Oktober 2025.
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Tidak Ada Kenaikan Baru
Meski sempat beredar isu kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 18–20% pada Oktober 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa belum ada aturan baru yang menambah nominal gaji pensiunan.
Kebijakan yang berlaku masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan sebesar 12% dan sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.
“Nominal gaji pensiunan tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Belum ada aturan baru yang menambah besaran gaji pensiunan,” demikian pernyataan resmi dari pihak terkait.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 per Golongan
Besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025 disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif.
Berikut rincian lengkapnya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100Faktor Penentu Besaran Gaji Pensiunan
Besarannya bergantung pada:
1. Golongan dan pangkat terakhir saat aktif sebagai PNS. 2. Masa kerja yang memengaruhi persentase uang pensiun. 3. PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar hukum resmi.Harapan Pensiunan dan Kebijakan ke Depan
Meski tidak ada kenaikan baru, banyak pensiunan berharap pemerintah akan kembali memberikan perhatian lebih, mengingat gaji pensiun menjadi sumber utama penghidupan pasca-purna tugas.
Isu kenaikan melalui Perpres Nomor 12/2025 dan Perpres 79/2025 ternyata belum mengatur tambahan gaji pensiunan, sehingga untuk sementara waktu kebijakan masih tetap.
***