JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima beragam tunjangan aktif yang disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta instansi tempat bertugas.
Simak rincian lengkap gaji dan tunjangan PNS 2025 untuk setiap golongan dalam artikel ini.
Hingga kini, belum ada perubahan signifikan terkait besaran gaji pokok PNS di tahun 2025.
Artinya, struktur gaji masih sama seperti yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji pokok PNS dibedakan menurut golongan I hingga IV dengan rentang nominal berdasarkan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian lengkapnya:
Golongan I IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000 IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 Golongan II IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400 IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600 Golongan III IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200Selain gaji pokok, PNS berhak atas berbagai tunjangan aktif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan golongan, jabatan, maupun instansi.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Ditetapkan sebesar 5% dari gaji pokok (PP No. 7 Tahun 1977).
Jika suami dan istri sama-sama PNS, hanya yang berpenghasilan lebih tinggi yang menerima tunjangan ini.
2. Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak.
Syarat: anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan menjadi tanggungan PNS (PP No. 7 Tahun 1977).
3. Tunjangan Makan
Diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2023, besaran harian berdasarkan golongan:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari - Golongan III: Rp37.000 per hari - Golongan IV: Rp41.000 per hari Dibayarkan bulanan berdasarkan kehadiran.4. Tunjangan Jabatan Struktural
Diberikan sesuai tingkatan eselon (Perpres No. 26 Tahun 2007):
IA: Rp5.500.000 IB: Rp4.375.000 IIA: Rp3.250.000 IIB: Rp2.025.000 IIIA: Rp1.260.000 IIIB: Rp980.000 IVA: Rp540.000 IVB: Rp490.0005. Tunjangan Umum
Untuk PNS tanpa jabatan struktural/fungsional (Perpres No. 12 Tahun 2006):
Golongan I: Rp175.000 Golongan II: Rp180.000 Golongan III: Rp185.000 Golongan IV: Rp190.0006. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besarnya sangat bergantung pada instansi dan kinerja individu.
Contoh:
- Eselon I di Ditjen Pajak: hingga Rp117.375.000/bulan - Jabatan pelaksana (peringkat 4): sekitar Rp5.361.800/bulanGaji dan tunjangan PNS 2025 masih merujuk pada aturan yang berlaku sebelumnya, dengan berbagai komponen tunjangan yang signifikan menambah penghasilan bulanan.
Untuk informasi resmi lebih lanjut, Anda dapat mengakses langsung peraturan terkait di situs resmi pemerintah atau menghubungi instansi terkait.
***