Bungko News – JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang akan cair pada September 2025.
Meski tidak ada perubahan signifikan sejak penyesuaian terakhir, ketiga instansi ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang berlaku, dengan kenaikan rata-rata 8% sejak Januari 2024.
Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji resmi berdasarkan golongan dan pangkat, dirangkum dari sumber terpercaya.
Daftar Lengkap Gaji PNS September 2025 (Per Golongan)
Gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut rinciannya per golongan:
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200Sumber: Kompas.com (2025), PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 10 Tahun 2024
Daftar Lengkap Gaji TNI September 2025 (Per Pangkat)
Gaji TNI 2025 mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024, dengan kenaikan 8% sejak Januari 2024.
Berikut rincian per pangkat: