Berita

Golongan IV Bisa Terima Hampir Rp5 Juta Per Bulan, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,166 kata 4 halaman
Golongan IV Bisa Terima Hampir Rp5 Juta Per Bulan, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024
Golongan IV Bisa Terima Hampir Rp5 Juta Per Bulan, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024 — Pertanyaan besar...

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, yang tercermin dari melonjaknya realisasi belanja pemerintah pusat hingga 52,6% pada periode Januari-Mei 2026, di mana sebagian besarnya dialokasikan untuk pembayaran manfaat pensiun dan tunjangan hari raya.

1. THR Pensiunan 2026 Cair Maret Lalu

Tidak perlu menunggu hingga akhir tahun.

Pemerintah melalui PT Taspen telah resmi mulai menyalurkan THR kepada para pensiunan aparatur negara sejak 5 Maret 2026.

Pencairan ini dilakukan secara bertahap kepada sekitar 3,2 juta penerima pensiun di seluruh Indonesia, meliputi pensiunan PNS, TNI, serta Polri.

Besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya, sehingga nominalnya bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja terakhir masing-masing pensiunan.

Kabar baiknya, pencairan THR ini dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran yang terintegrasi dengan puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia, sehingga pensiunan tidak perlu repot mengajukan permohonan.

2. Gaji Ke-13 Sedang Cair Mulai 2 Juni 2026

Saat ini, momentum baik terus berlanjut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah sedang melakukan pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026 kepada seluruh pensiunan.

Proses pencairan ini mulai dilakukan paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026 dan akan terus berlangsung hingga seluruh penerima mendapatkan haknya.

Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan ataupun autentikasi ulang dalam proses pencairan Gaji Ke-13 ini.

Pembayaran mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan mereka yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Besaran Gaji Pensiun yang Berlaku di 2026

Bagi para pensiunan yang ingin mengetahui besaran hak yang diterima, penting untuk memahami bahwa besaran pensiun pokok di tahun 2026 ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berita Terkait