Berita

Hanya Golongan Ini yang Terima Dobel! Simak Penjelasan TASPEN Soal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni

Diperbarui 0 5 mnt baca 946 kata 3 halaman
Hanya Golongan Ini yang Terima Dobel! Simak Penjelasan TASPEN Soal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni
Hanya Golongan Ini yang Terima Dobel! Simak Penjelasan TASPEN Soal Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni — Kabar gembira ba...

Bungko NewsKabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

PT TASPEN (Persero) resmi akan mulai menyalurkan pembayaran Gaji Ketiga Belas (gaji ke-13) tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh tanah air.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan," ujarnya dalam keterangan resmi.

🔔 Siapa yang Bisa Terima Dobel Gaji ke-13?

Istilah "gaji dobel" yang ramai diperbincangkan merujuk pada kondisi di mana seorang pensiunan menerima dua kali pembayaran gaji ke-13 dalam satu periode.

Hal ini hanya terjadi pada kelompok tertentu dengan status ganda, yaitu mereka yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Berdasarkan regulasi, penerima manfaat ganda tetap berhak atas pembayaran gaji ke-13 untuk kedua status mereka—baik sebagai penerima pensiun utama maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Berikut rincian status yang berhak menerima dobel:

✅ Penerima yang Berhak Menerima Dobel

  1. Pensiunan PNS yang juga merupakan janda/duda dari penerima pensiun lain

  2. Ahli waris sah (janda, duda, anak, atau orang tua) dari aparatur negara yang telah meninggal dunia yang juga memiliki status pensiunan sendiri

  3. Penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya sebagai pensiunan utama sekaligus penerima tunjangan pasangan)

Berita Terkait