2. Pernah Mengikuti Seleksi ASN Tahun 2024
Honorer harus memiliki bukti partisipasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, baik itu seleksi PPPK maupun CPNS.
Namun, mereka tidak lulus dalam seleksi tersebut atau tidak memperoleh formasi karena keterbatasan kuota.
3. Tidak Memperoleh Formasi Jabatan
Honorer yang dapat diusulkan adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak berhasil mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan instansi.
Ini termasuk mereka yang lulus semua tahapan seleksi PPPK tahap I namun gagal mendapat penempatan karena keterbatasan kuota.
4. Memiliki Ijazah Sesuai Jabatan yang Dilamar
Kualifikasi pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Honorer harus memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Formasi yang tersedia meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SD/SLTP hingga S1/D4.
Dua Kategori Honorer yang Bisa Langsung Diangkat
Pemerintah menetapkan dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa melalui tes tambahan:
1. Pelamar melebihi kuota formasi PPPK Tahap I - Honorer yang lulus seluruh proses seleksi PPPK tahap I namun tidak kebagian formasi karena keterbatasan kuota.
2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus - Honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
Formasi Jabatan yang Tersedia
Berdasarkan lampiran Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, formasi jabatan PPPK paruh waktu yang tersedia meliputi: