Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak pensiunan.
Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Gaji Pensiunan yang Dihentikan
Jika gaji pensiunan Anda terhenti, jangan panik.
Berikut adalah cara mudah mengaktifkannya kembali, sesuai petunjuk resmi Taspen dan pengalaman pensiunan yang pernah mengalaminya:
Baca juga:
Resmi Terbit PP Nomor 9 Tahun 2026, Pemerintah Pastikan Tepat Waktu, Gaji ke-13 ASN Mulai Hari Ini
1. Melalui Aplikasi Andal by Taspen atau TASPEN Online Services (TOS)
- Langkah 1: Buka aplikasi Andal by Taspen (unduh di Play Store/App Store) atau kunjungi situs resmi TOS di tos.taspen.co.id. - Langkah 2: Login menggunakan akun pensiunan (jika belum punya, daftar terlebih dahulu). - Langkah 3: Pilih menu ‘Pensiun Bulanan’ atau ‘Otentikasi’. - Langkah 4: Ikuti panduan untuk menyelesaikan proses otentikasi. Biasanya, Anda akan diminta melakukan verifikasi biometrik (wajah, suara, atau sidik jari) jika sebelumnya sudah melakukan enrollment (perekaman data biometrik). - Langkah 5: Setelah otentikasi berhasil, gaji akan aktif kembali pada bulan berikutnya.2. Datang Langsung ke Kantor Taspen atau Mitra Bayar
Jika mengalami kesulitan online, pensiunan bisa datang langsung ke:
- Kantor cabang Taspen terdekat. - Mitra bayar Taspen (seperti Bank atau Pos).Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Identitas Pensiun (KARIP) digital atau fisik, KTP asli, dan SK Pensiun.
Petugas akan membantu proses reaktivasi gaji.
Baca juga:
Pencairan Rapel Gaji Pensiunan 16 Juni 2026 Dipastikan Hoaks, Taspen Imbau Cek Sumber Resmi