Bungko News – Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tengah merintis atau mengembangkan usaha.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dengan nilai bantuan maksimal Rp5 juta per KPM.
Program ini menyasar KPM yang berada pada kelompok desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin), dan desil 4 (rentan miskin) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat utamanya, penerima harus memiliki usaha atau rintisan usaha produktif yang ingin dikembangkan.
Bukan Uang Tunai, Melainkan Bantuan Barang
Berbeda dengan bansos reguler, bantuan PPSE tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
Bantuan disalurkan dalam bentuk barang yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing peserta.
Jenis bantuan dapat berupa sembako untuk usaha dagang, peralatan produksi, bahan baku, perlengkapan usaha, maupun sarana pendukung lainnya.
Nominal maksimal bantuan adalah Rp5 juta per KPM.
Skema ini bertujuan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sebagai modal pengembangan usaha, bukan untuk konsumsi.