Realisasi dari janji kampanye Presiden, pemerintah memangkas tarif pajak bagi para penulis nasional secara drastis.
Tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis ditetapkan hanya sebesar 1,5%, jauh lebih rendah dari tarif progresif sebelumnya yang mencapai 5% hingga 35%.
Fokus Utama: PKH dan BPNT Tahap 3 Segera Cair
Khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, memasuki penghujung Juni 2026, proses penyaluran bansos tahap kedua akan segera berakhir.
Para pendamping sosial di seluruh Indonesia dijadwalkan melaporkan batas akhir penyaluran bansos tahap kedua pada 30 Juni 2026.
Setelah itu, proses akan langsung berlanjut ke persiapan pencairan bansos tahap ketiga untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar KPM tetap menerima bansos di tahap ketiga:
-
Masih terdaftar aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
-
Berada di desil 1 hingga desil 4
-
Bansos tidak tereksklusi di tahap kedua
Pemerintah juga mengingatkan KPM yang memiliki kartu KKS baru untuk segera mengecek saldo secara berkala.
Batas akhir penarikan saldo bansos tahap kedua adalah 30 Juni 2026.
Jika tidak diambil hingga batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Penutup
Dengan total anggaran Rp26,34 triliun dan 8 program yang menyasar berbagai lapisan masyarakat—mulai dari keluarga prasejahtera, pelaku industri lokal, pencari kerja, hingga masyarakat umum—pemerintah optimis paket stimulus ini mampu menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di semester kedua tahun 2026.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui channel-channel terpercaya dan menghindari hoaks yang beredar di media sosial.
Semua program ini akan mulai cair per 1 Juli 2026 dan dijadwalkan terus mengalir hingga Desember 2026 mendatang.