Berita

Kabar Pencairan 2 Tunjangan Guru: TPG Bulan Juni dan TPG THR 100 Persen, Akankah Dipercepat?

Diperbarui 0 4 mnt baca 770 kata 3 halaman
Kabar Pencairan 2 Tunjangan Guru: TPG Bulan Juni dan TPG THR 100 Persen, Akankah Dipercepat?
Kabar Pencairan 2 Tunjangan Guru: TPG Bulan Juni dan TPG THR 100 Persen, Akankah Dipercepat? — TPG THR 100 Persen: Tidak S...

Bungko NewsKabar gembira menyelimuti para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.

Memasuki akhir Juni 2026, proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juni menunjukkan tanda-tanda positif dengan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) lebih cepat dari perkiraan.

Namun, di sisi lain, kabar mengenai pencairan TPG THR 100 persen masih menyisakan tanda tanya bagi sebagian guru karena tidak semua daerah dan tidak semua guru berhak menerimanya.

SKTP Juni 2026 Resmi Terbit, Pintu Pencairan TPG Segera Dibuka

Kabar baik datang bagi para guru yang telah menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan kedua tahun 2026.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026 telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara bertahap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerbitan SKTP Juni 2026 dimulai sejak 15 Juni 2026, dengan pembaruan massal tercatat pada Kamis, 19 Juni 2026.

Terbitnya SKTP menjadi lampu hijau utama bahwa dana Tunjangan Profesi Guru akan segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru atau TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.

Hal ini sejalan dengan perubahan pola pencairan dari sistem triwulan (setiap 3 bulan) menjadi disalurkan secara bertahap setiap bulan.

Proses Penerbitan SKTP dan Tahapan Pencairan

Penerbitan SKTP Juni 2026 ini menyusul rampungnya tahapan sinkronisasi data Dapodik yang dilakukan pada 11 Juni lalu.

SKTP adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK 2026, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Berita Terkait