Berita

Kabar Terbaru dari TASPEN: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Justru THR dan Gaji Ke-13 Cair Lancar

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,922 kata 5 halaman
Kabar Terbaru dari TASPEN: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Justru THR dan Gaji Ke-13 Cair Lancar
Kabar Terbaru dari TASPEN: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun 2026, Justru THR dan Gaji Ke-13 Cair Lancar — Klarifikasi Resmi...

Bungko NewsBeredar luas di media sosial dan berbagai platform digital mengenai kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026 yang disertai dengan pembayaran rapelan (tunggakan) sejak awal tahun.

Informasi yang simpang siur ini tentu saja menarik perhatian besar dari para pensiunan di seluruh Indonesia yang menanti-nanti kepastian mengenai hak mereka.

PT TASPEN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya buka suara.

Melalui berbagai kanal komunikasi resmi, TASPEN memberikan klarifikasi tegas sekaligus menyampaikan kabar terbaru yang perlu diketahui oleh seluruh pensiunan PNS.

Artikel ini menyajikan secara lengkap dan terverifikasi informasi resmi dari TASPEN terkait isu rapelan, kenaikan gaji, serta berbagai hak pensiunan lainnya di tahun 2026.

Klarifikasi Resmi TASPEN: Isu Rapelan dan Kenaikan Gaji 2026 Tidak Benar

Dalam beberapa bulan terakhir, jagat media sosial dihebohkan dengan berbagai narasi yang menyebutkan adanya pencairan dana rapelan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026.

Bahkan, beberapa informasi menyebutkan kenaikan mencapai 16 hingga 20 persen dengan rapelan yang dihitung sejak Januari 2026.

Kabar ini semakin ramai setelah pemerintah menyalurkan gaji ke-13 pada awal Juni 2026 dan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 300 persen.

Menanggapi isu yang kian simpang siur ini, PT TASPEN (Persero) secara resmi memberikan klarifikasi tegas bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Melalui akun media sosial resminya, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS maupun pembayaran rapelan gaji pada tahun 2026.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menjadi dasar kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada tahun 2024 dan hingga kini belum mengalami perubahan.

TASPEN juga menegaskan dalam pernyataan resminya melalui berbagai kanal bahwa seluruh program dan layanan pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan regulasi resmi pemerintah. Apabila belum ada aturan baru yang diterbitkan, maka pembayaran pensiun tetap mengacu pada kebijakan yang berlaku.

Lebih lanjut, TASPEN memastikan bahwa pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan payung hukum baru terkait kenaikan gaji pensiun untuk tahun 2026.

Penyesuaian gaji terakhir yang diakui secara sah adalah kenaikan sebesar 12 persen yang telah diimplementasikan sejak awal tahun 2024.

Hingga saat ini, besaran nominal yang diterima para pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS serta Janda/Dudanya.

Berita Terkait