Bungko News – Selamat pagi, para abdi negara dan purnabakti bangsa Mulai hari ini, rekening Anda akan mulai kedatangan saldo gaji ke-13 Selamat pagi, para abdi negara dan purnabakti bangsa Mulai hari ini, rekening Anda akan mulai kedatangan saldo gaji ke-13
Selamat pagi, para abdi negara dan purnabakti bangsa. Mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026, rekening-rekening milik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia akan mulai kedatangan saldo tambahan berupa gaji ke-13 tahun 2026.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengawali pencairan dana tersebut secara bertahap. Kabar gembira ini tentu disambut antusias oleh jutaan aparatur negara yang telah menanti sejak awal tahun.
Pencairan Bertahap, Bukan Semua Serentak
Meskipun dicanangkan mulai hari ini, tidak semua penerima akan melihat saldo langsung bertambah pada pukul 00.01 dini hari tadi. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang untuk menghindari lonjakan transaksi yang dapat mengganggu sistem perbankan.
PT Taspen (Persero) selaku penyalur bagi para pensiunan dan penerima pensiun telah memastikan bahwa gelombang pertama pencairan sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi ini. Sedangkan untuk ASN aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri), pencairan disesuaikan dengan mekanisme masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.
Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resminya mengatakan, "Pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026 secara bertahap melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia."
Siapa Saja yang Pasti Mendapatkan?
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
-
Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
Dengan kata lain, hampir seluruh aparatur negara yang masih aktif maupun yang telah pensiun berhak menerima hak tahunan ini. Hanya dua kategori ASN yang dikecualikan, yaitu mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara serta ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan.
Segini Nominal yang Akan Masuk ke Rekening Anda
Besaran gaji ke-13 sama dengan satu kali penghasilan dalam satu bulan yang biasa diterima. Artinya, nominalnya sangat bervariasi tergantung golongan, pangkat, masa kerja, jabatan, serta tunjangan kinerja masing-masing.
Secara umum, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Sebagai gambaran, berikut beberapa angka yang dapat Anda jadikan patokan:
Untuk pejabat negara dan pimpinan lembaga non-struktural:
-
Ketua/Kepala lembaga: hingga Rp31.474.800
-
Wakil ketua: hingga Rp29.665.400
-
Sekretaris dan anggota: hingga Rp28.104.300
Untuk pensiunan PNS:
Besaran sangat tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja. Secara kisaran:
-
Pensiunan Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.250.000
-
Pensiunan Golongan II: Rp1.950.000 – Rp2.950.000
-
Pensiunan Golongan III: Rp2.500.000 – Rp4.000.000
-
Pensiunan Golongan IV: Rp3.500.000 – Rp5.000.000
Untuk PNS dan PPPK aktif:
Golongan I (paling rendah) bisa mendapatkan sekitar Rp1.938.500 (gaji pokok) ditambah tunjangan, sehingga total berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara PNS golongan IV dengan masa kerja panjang dan tunjangan kinerja tinggi bisa menerima hingga belasan juta rupiah.
Catatan penting: Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran wajib, kredit pensiun, maupun potongan lainnya. Pajak penghasilan yang timbul akan ditanggung oleh pemerintah.
Cara Cek Saldo Rekening dengan Mudah
Anda tidak perlu repot-repot datang ke bank atau kantor pos. Cukup dengan ponsel di tangan, ikuti langkah-langkah sederhana ini:
-
Buka aplikasi mobile banking dari bank yang Anda gunakan (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, Bank Daerah, atau mitra bayar lainnya).
-
Login menggunakan user ID, password, atau biometrik (sidik jari/pengenalan wajah).
-
Pilih menu "Cek Saldo" atau "Mutasi Rekening".
-
Atur periode tanggal mulai 2 Juni 2026 hingga hari ini.
-
Periksa apakah ada dana masuk dengan keterangan seperti "Gaji Ke-13", "Taspen", "Pembayaran Gaji 13", atau nama instansi Anda.
Khusus bagi pensiunan, PT Taspen juga menyediakan aplikasi "Andal by Taspen" yang dapat diunduh gratis di Play Store atau App Store. Melalui aplikasi tersebut, Anda bisa melihat status pencairan secara real-time tanpa harus bolak-balik cek rekening.
Jika saldo belum terlihat hingga beberapa hari, jangan panik. Proses pencairan memang bertahap. Pastikan juga data rekening Anda masih aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di instansi atau Taspen.
Kapan Uangnya Bisa Diambil?
Setelah saldo masuk ke rekening, Anda dapat langsung menariknya melalui ATM, melakukan transfer, atau menggunakan uang elektronik. Tidak ada masa tunggu atau pembatasan khusus. Bank juga telah menyiapkan stok uang tunai yang cukup untuk mengantisipasi lonjakan penarikan.
Pemerintah mengimbau agar dana tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya, terutama untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, kebutuhan pokok keluarga, atau tabungan hari tua.
Kabar Baik bagi PPPK Paruh Waktu
Tidak hanya PPPK penuh waktu, pemerintah juga memastikan bahwa PPPK paruh waktu yang aktif dan telah bekerja minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tetap mendapatkan gaji ke-13. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan jam kerja dan komponen penghasilan yang diterima setiap bulan.
Hal ini ditegaskan dalam petunjuk teknis PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang terbit beberapa hari lalu. Jadi, bagi PPPK paruh waktu di berbagai daerah, jangan khawatir — hak Anda tetap diperhatikan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Menerima?
Jika hingga satu minggu ke depan saldo Anda belum juga bertambah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
-
Hubungi bendahara atau bagian kepegawaian di instansi tempat Anda bekerja.
-
Hubungi call center PT Taspen di nomor 1500-215 untuk pensiunan.
-
Datangi kantor bank mitra bayar terdekat untuk memastikan tidak ada masalah teknis pada rekening Anda.
-
Pantau terus informasi resmi dari website atau media sosial Kementerian Keuangan, KemenPAN-RB, serta instansi Anda masing-masing.
Penutup: Selamat Menikmati Hak Anda
Mulai hari ini, rekening Anda akan mulai kedatangan saldo gaji ke-13. Ini adalah bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah terhadap pengabdian para aparatur negara dan pensiunan yang telah lama mengabdi untuk bangsa.
Semoga dana tambahan ini membawa berkah, meringankan beban di pertengahan tahun, dan membantu mewujudkan tahun ajaran baru yang lebih baik bagi putra-putri Anda.
Selamat menikmati hak Anda, segera cek rekening masing-masing, dan gunakan dengan bijak. Salam sejahtera untuk seluruh abdi negara dan purnabakti bangsa Indonesia!