Berita

Mulai Kapan? Ini Jadwal Pasti Pencairan PKH dan BPNT Juni 2026, Kemensos Klaim Lebih Cepat Berkat DTSEN

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,666 kata 5 halaman
Mulai Kapan? Ini Jadwal Pasti Pencairan PKH dan BPNT Juni 2026, Kemensos Klaim Lebih Cepat Berkat DTSEN
Mulai Kapan? Ini Jadwal Pasti Pencairan PKH dan BPNT Juni 2026, Kemensos Klaim Lebih Cepat Berkat DTSEN — Jadwal Pencairan...

Proses pencairan PKH Tahap 2 sendiri sudah dimulai sejak April 2026 dan masih berlangsung secara bertahap hingga Juni 2026.

Karena pencairan dilakukan secara bertahap, jadwal masuknya bantuan pada tiap penerima bisa berbeda tergantung proses penyaluran dan validasi data DTSEN di masing-masing daerah.

Berdasarkan pantauan Radar Bogor, realisasi penyaluran PKH Tahap 2 telah menyentuh angka 94 persen.

Sisa 6 persen kuota saat ini berstatus Standing Instruction (SI) di sistem SIKS-NG dan menyasar rekening KKS BRI serta Mandiri yang sempat mengalami kendala administrasi.

Sementara untuk BPNT, sisa anggaran untuk program sembako tunai senilai Rp600.000 terus ditransfer secara bergelombang oleh bank penyalur Himbara.

Memasuki awal Juni 2026, bank-bank penyalur Himbara setelah sebelumnya diawali oleh BSI dan Bank Mandiri, kini secara masif mulai mentransfer dana bansos susulan untuk PKH dan BPNT alokasi Tahap 2 melalui kartu KKS Bank BRI serta Bank BNI.

Pencairan juga terpantau pada KKS Bank Mandiri dengan nominal BPNT sebesar Rp600.000 untuk sebagian penerima.

Untuk bank penyalur lain seperti BRI dan BNI, status sistem sudah menunjukkan SI (Standing Instruction) yang menandakan proses penyaluran sudah masuk tahap eksekusi.

Update Nominal Bantuan yang Disalurkan

Besaran bantuan yang diterima oleh setiap KPM bervariasi sesuai dengan kategori penerima pada PKH, sementara BPNT diberikan secara merata.

Berikut rincian nominal yang disalurkan pada pencairan Tahap 2 Juni 2026.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan diberikan dalam empat tahap selama satu tahun atau setiap tiga bulan sekali.

Kategori penerima dengan nominal tertinggi adalah korban pelanggaran HAM berat yang menerima Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.

Ibu hamil dan anak usia dini (balita) masing-masing menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (60 tahun ke atas) menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Untuk komponen pendidikan, siswa SMA/sederajat menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun, siswa SMP/sederajat menerima Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun, dan siswa SD/sederajat menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Berita Terkait