Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan.
Karena pencairan dilakukan untuk akumulasi tiga bulan sekaligus (April, Mei, Juni), setiap KPM penerima BPNT murni akan menerima total Rp600.000 per tahap.
Bagi KPM yang menerima bantuan gabungan PKH dan BPNT, tercatat adanya pencairan PKH sebesar Rp975.000 yang disertai bantuan BPNT sebesar Rp600.000, sehingga total yang diterima mencapai sekitar Rp1,5 juta per KPM.
Perubahan Kriteria dan Penambahan KPM Baru
Pemerintah melakukan perombakan besar-besaran terhadap data penerima bantuan sosial pada Triwulan II 2026.
Sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru ditetapkan sebagai penerima bansos, menyusul adanya pembaruan data melalui sistem DTSEN.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penerima baru tersebut merupakan masyarakat yang pada tahap pertama lalu sama sekali belum terjaring bantuan. "Perubahan data penerima bantuan adalah sesuatu hal yang wajar," tegas Gus Ipul.
Di sisi lain, perubahan data ini juga mengakibatkan sejumlah penerima lama resmi dicoret dari daftar.
Beberapa indikator yang menyebabkan seorang penerima dicoret antara lain kondisi ekonomi yang bersangkutan dinilai sudah membaik atau telah mencapai kemandirian, penerima manfaat dilaporkan telah meninggal dunia, yang bersangkutan terdata secara sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau anggota legislatif, serta data kependudukan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hasil verifikasi faktual terbaru di lapangan.
Pemerintah juga menerapkan penyesuaian kriteria penerima BPNT.
Jika sebelumnya masyarakat yang berada pada desil 5 masih dapat menerima bantuan, kini BPNT hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 DTSEN.
Kebijakan ini diambil agar bantuan lebih tepat sasaran dan benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Penerima
Terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh seluruh KPM terkait pencairan bansos Juni 2026.
Pertama, bagi KPM yang sudah menerima saldo bantuan di rekening KKS, disarankan segera melakukan pencairan.
Dana bantuan memiliki batas waktu sekitar 30 hari sejak masuk ke rekening.
Jika tidak dicairkan sesuai ketentuan, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara. "Terdapat batas waktu 30 hari sejak saldo masuk. Jika tidak dicairkan, dana tersebut akan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara," ujar narator melalui kanal Youtube Klik Bansos.