Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (triwulan).
Bantuan ini masuk langsung ke rekening penerima yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH diberikan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima manfaat:
| Kategori Penerima | Besaran per Tahap |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0-6 tahun) | Rp750.000 |
| Lansia (di atas 60 tahun) | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500.000 |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SD sederajat | Rp225.000 |
Status Desil DTSEN: Penentu Penerima Bansos
Pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bansos.
DTSEN telah diperbarui lebih cepat setiap triwulan—dari sebelumnya tanggal 20 menjadi tanggal 10 setiap triwulan—agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Sistem Cek Bansos juga menampilkan kelompok desil dalam DTSEN.
Secara umum, keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.
Sementara masyarakat pada desil 5 masih berpeluang menerima bantuan dalam program tertentu, seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Juni 2026
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, dan Mandiri.
Pencairan berlangsung secara bertahap dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026.
Pada 22 Juni 2026, pencairan PKH dan BPNT susulan tahap kedua terpantau mulai masuk ke rekening KKS di berbagai wilayah Indonesia, baik untuk kartu KKS lama maupun kartu KKS baru terbitan 2026.