JAKARTA – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Tahap 2 tahun 2024 memasuki babak akhir.
Berdasarkan pantauan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah daerah telah mencapai progres hampir 100 persen dan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Para honorer yang lolos seleksi bisa bernapas lega karena status Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal selangkah lagi.
Progres Penetapan NIP PPPK Capai Titik Maksimal
Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, seluruh instansi pusat dan daerah diinstruksikan untuk segera merampungkan usulan penetapan NIP PPPK Tahap 2 paling lambat 10 September 2025.
Pengangkatan resmi dijadwalkan maksimal pada 1 Oktober 2025.
Artinya, hanya dalam hitungan minggu, SK pengangkatan akan segera diserahkan kepada para peserta yang lolos seleksi.
Beberapa daerah bahkan telah menunjukkan progres sangat signifikan, dengan beberapa di antaranya sudah mencapai 100 persen penetapan NIP.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengisian kebutuhan aparatur sipil negara, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
Daftar Daerah dengan Progres Tertinggi
Berdasarkan data terkini yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan resmi BKN dan monitoring media nasional, berikut adalah daftar daerah yang progres penetapan NIP PPPK Tahap 2-nya sudah hampir atau bahkan mencapai 100 persen:
1. Yogyakarta (Kanreg I BKN)
Progres penetapan NIP untuk CPNS dan PPPK Guru sudah mencapai 100 persen. Beberapa daerah seperti Semarang (99 persen), Sleman (95 persen), dan Blora (96 persen) juga menyusul.2. Lampung (Kanreg V BKN)
Telah mencapai 100 persen dan siap menyerahkan SK.3. NTB (Kanreg VII BKN)
Lombok Timur dan Mataram sudah 100 persen. Namun, Bima dan Dompu masih di bawah 60 persen.4. NTT
Belu dan Kupang menunjukkan capaian sangat tinggi. Manggarai Timur (81 persen) dan Sumba Tengah (73 persen) masih dalam proses.5. Maluku Utara dan Papua Barat
Sebagian besar daerah sudah tuntas, kecuali Halmahera Selatan dan Tidore Kepulauan yang masih di bawah 60 persen.6. Aceh
Hampir seluruh kabupaten telah menyelesaikan penetapan NIP, kecuali Aceh Timur dan Sabang.Sementara itu, sejumlah daerah lain seperti di Kanreg II (Surabaya), Kanreg III (Bandung), dan Kanreg VI (Samarinda) masih dalam proses finalisasi dan diperkirakan segera menyusul dalam waktu dekat.
Syarat dan Proses Selanjutnya
Sebelum SK pengangkatan diserahkan, instansi wajib memastikan beberapa syarat terpenuhi, antara lain:
- Proses seleksi sudah dilaksanakan dan peserta dinyatakan lulus. - Usulan penetapan NIP PPPK sudah diajukan ke BKN. - Peserta telah menandatangani pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah instansi. - Anggaran serta sarana prasarana sudah disiapkan oleh instansi terkait.Bagi peserta, penting untuk terus memantau status usulan melalui laman resmi BKN atau menghubungi BKD/BKPSDM setempat untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses penerbitan SK.
Target Pengangkatan Serentak Oktober 2025
Pemerintah menargetkan pengangkatan resmi PPPK Tahap 2 akan dilakukan serentak paling lambat 1 Oktober 2025.
Bagi daerah yang progresnya sudah 100 persen, penyerahan SK bisa dilakukan lebih cepat, bahkan beberapa di antaranya sudah menjadwalkan pelantikan dalam waktu dekat.
“Kami terus mendorong seluruh daerah untuk segera menyelesaikan proses administrasi sehingga tidak ada peserta yang tertinggal.
Ini adalah komitmen pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer,” ujar pejabat BKN dalam rilis resmi, dikutip dari berbagai sumber.
***