Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian kisaran gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima per Oktober 2025: Golongan I: Pensiunan di golongan ini akan menerima gaji pokok bulanan mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Rinciannya adalah: - Golongan Ia berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200. - Golongan Ib berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300. - Golongan Ic berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200. - Golongan Id berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan II: Nominal gaji pokok untuk golongan II berada dalam rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Dengan rincian sub-golongan sebagai berikut: - Golongan IIa berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900. - Golongan IIb berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800. - Golongan IIc berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700. - Golongan IId berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Golongan III: Pensiunan golongan III akan menerima gaji pokok mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Rinciannya meliputi: - Golongan IIIa berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600. - Golongan IIIb berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200. - Golongan IIIc berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100. - Golongan IIId berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Golongan IV: Gaji pokok pensiunan golongan tertinggi ini berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Dengan rincian: - Golongan IVa berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000. - Golongan IVb berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800. - Golongan IVc berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900. - Golongan IVd berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900. - Golongan IVe berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100. Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap berhak menerima tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nominal Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Resmi Dirilis Taspen, Berapa yang Diterima Golongan I-IV?
Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.
Berita Terkait
Resmi! Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Awal Juli 2026, Simak Komponen Gajinya
Resmi! 2 Cara Cek Desil Bansos Juni 2026 Online Lewat HP, Siapkan NIK KTP-nya
Batas Akhir 30 Juni 2026! Ini Jadwal Cair Bansos PKH & BPNT Tahap 2, Jangan Sampai Lupa
Lengkap! Cara Cek Desil, Daftar Bansos yang Cair, dan Jadwal Juni 2026 Hanya Lewat Google
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan THR 100% Segera Direalisasikan