Artinya, pembayaran gaji pensiunan hingga Oktober 2025 masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Penjelasan Resmi dari Taspen dan Kementerian Keuangan
Dalam konfirmasinya, Taspen menyatakan bahwa pihaknya hanya akan menyalurkan gaji pensiunan sesuai kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika memang nantinya ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan, maka Taspen akan segera menyesuaikan dan menginformasikannya kepada seluruh penerima manfaat.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menkeu Purbaya yang beberapa kali menegaskan bahwa kenaikan gaji, termasuk bagi pensiunan PNS, memerlukan pertimbangan fiskal yang matang serta keputusan politik tertinggi.
Hingga kini, belum ada arahan resmi dari Presiden atau regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Mengapa Isu Perpres 79 Tahun 2025 Menyebar Luas?
Salah satu sumber kebingungan masyarakat adalah munculnya nama Perpres 79 Tahun 2025 yang disebut-sebut mengatur kenaikan gaji.
Namun, setelah dicek di situs resmi peraturan pemerintah (JDIH Setneg dan BPK), Perpres 79 Tahun 2025 ternyata mengatur tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, bukan kenaikan gaji ASN atau pensiunan.