Berita

Panduan Lengkap Pendaftaran dan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Diperbarui 0 18 mnt baca 3,476 kata 8 halaman
Panduan Lengkap Pendaftaran dan Pembentukan Kopdes Merah Putih
Panduan Lengkap Pendaftaran dan Pembentukan Kopdes Merah Putih — Tiga Skema Pembentukan Kopdes Merah Putih

Bungko News

Pendahuluan

Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dikeluarkan dan berlaku pada 27 Maret 2025, meluncurkan program strategis nasional bernama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau yang dikenal dengan singkatan Kopdes Merah Putih.

Program ini merupakan bagian dari gerakan besar membangun ekosistem ekonomi desa yang modern dan berpihak pada rakyat kecil, dengan target membentuk lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meresmikan kelembagaan 80.081 Kopdes Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli 2025.

Kopdes Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga.

Program ini menjadi solusi atas berbagai permasalahan klasik yang dihadapi desa-desa di Indonesia, seperti harga hasil tani yang ditekan tengkulak, rantai distribusi yang terlalu panjang, serta keterbatasan modal usaha masyarakat desa.

Bagi masyarakat yang ingin membentuk atau mengembangkan koperasi di desanya, memahami alur pendaftaran dan proses pembentukan Kopdes Merah Putih menjadi langkah awal yang sangat penting.

Artikel ini akan menyajikan panduan lengkap dan terperinci mengenai prosedur pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi, tahapan pembentukan, serta berbagai informasi penting lainnya seputar Kopdes Merah Putih.

Dasar Hukum dan Regulasi

Kopdes Merah Putih diluncurkan berdasarkan beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaannya.

Regulasi utama yang mengatur program ini adalah:

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi payung hukum tertinggi program ini.

Inpres ini menjadi dasar kebijakan nasional yang mengarahkan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pembentukan kopdes di seluruh wilayah Indonesia.

Keppres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dikeluarkan pada 2 Mei 2025, dengan salah satu pertimbangan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan ekonomi desa.

Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memberikan pemahaman teknis mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih.

Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan yang berlangsung pada Maret hingga Juni 2025.

SE ini ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, serta kepala desa.

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 secara spesifik mengatur susunan kepengurusan, syarat anggota, dan nama koperasi.

Nama koperasi mengikuti format "Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]" dan anggota berdomisili di desa/kelurahan tersebut.

Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengatur penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi percontohan dalam rangka percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Berita Terkait