Bungko News – JAKARTA – Mengawali tahun anggaran 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos).
Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan meminimalisir tumpang tindih penerima bantuan.
Bagi masyarakat yang mengandalkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), mengecek status di DTSEN menjadi langkah krusial.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara cek data, syarat, hingga mekanisme pendaftaran terbaru untuk tahun 2026.
Apa Itu DTSEN 2026 dan Mengapa Berbeda?
DTSEN merupakan evolusi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah terintegrasi penuh dengan data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi).
Berbeda dengan sistem sebelumnya, DTSEN menggunakan pendekatan "Satu Data Indonesia" yang dikelola secara terpadu untuk menentukan peringkat kesejahteraan keluarga melalui kategori Desil.
Pemerintah menggunakan peringkat Desil 1 hingga 4 sebagai prioritas utama penerima manfaat.
Dengan sistem ini, data kependudukan (NIK), kondisi aset, hingga penghasilan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) terpantau secara real-time untuk menghindari adanya warga mampu yang masih menerima bantuan.
Daftar Bansos yang Mengacu pada DTSEN di Tahun 2026
Hampir seluruh program perlindungan sosial tahun ini mengambil data dari DTSEN, di antaranya:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan bersyarat untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan disabilitas.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM: Subsidi energi yang disalurkan secara tunai.