Berita

Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Kades dan Perangkat Desa 2025, Ini Besaran dan Tunjangannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 579 kata 3 halaman
Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Kades dan Perangkat Desa 2025, Ini Besaran dan Tunjangannya

Gaji Kepala Dusun dan Perangkat Desa Lainnya

Untuk perangkat desa lainnya, termasuk kepala dusun, besaran gaji minimal yang ditetapkan adalah Rp2.022.200 per bulan, atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Kebijakan ini berlaku secara merata di seluruh Indonesia dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Sumber Gaji dan Tunjangan

Penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa ini bersumber dari APBDesa, khususnya melalui alokasi dana desa (ADD).

Selain gaji pokok, aparatur desa juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan.

Pemerintah menetapkan bahwa maksimal 30% dari total APBDesa dialokasikan untuk penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, aparatur desa juga dijamin mendapatkan perlindungan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gaji RT di Berbagai Daerah

Berbeda dengan aparatur desa, gaji RT tidak diatur secara nasional melalui PP, melainkan ditentukan oleh kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Besarannya pun sangat bervariasi antarwilayah, berikut rinciannya di beberapa kota besar di Indonesia pada 2025:

DKI Jakarta: Rp2 juta/bulan (bukan honor, melainkan uang penyelenggaraan tugas, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018). Kota Bekasi: Rp5 juta/tahun (untuk operasional RT, bukan honor ketua RT, sesuai Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021). Yogyakarta: Rp250 ribu/bulan (honor, berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022). Magelang: Rp300 ribu/bulan (honorarium, Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022). Probolinggo: Rp180 ribu/bulan (honorarium, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020). Makassar: Rp500 ribu – Rp2 juta/bulan (tergantung kinerja, Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022). Pontianak: Rp1,5 juta/tahun atau Rp125 ribu/bulan (Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022). Riau (Pekanbaru): Rp500 ribu/bulan (honorarium). Padang: Rp245 ribu/bulan (Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015). Palembang: Rp1 juta/bulan (naik dari sebelumnya Rp600 ribu/bulan).

Penutup

Berita Terkait