JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 akhirnya mulai disalurkan pemerintah pada awal Oktober 2025.
Meski meleset dari jadwal semula yang seharusnya cair pada September, setidaknya 39 daerah telah menerima transferan dana tunjangan profesi untuk guru bersertifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pencairan TPG triwulan III ini dilakukan bertahap dan akan menyasar total 917.289 guru di seluruh Indonesia dengan total anggaran sekitar Rp9 triliun.
Proses penyaluran ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Kepala Subdirektorat Pencairan Tunjangan Pendidik, Kemendikdasmen, Drs. Ahmad Fauzi, M.Si, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pencairan TPG triwulan III akan dilakukan dalam empat tahapan.
"Tahap pertama akan disalurkan kepada 103.107 guru dengan total anggaran sekitar Rp1 triliun. Tahap kedua untuk 224.447 guru dengan anggaran Rp2 triliun. Tahap ketiga untuk 260.261 guru dengan anggaran Rp3 triliun, dan tahap keempat untuk 329.384 guru dengan anggaran lebih dari Rp3 triliun," jelas Fauzi.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG triwulan III seharusnya dimulai pada bulan September 2025.
Namun, proses validasi data GTK yang memakan waktu lebih lama menyebabkan penundaan pencairan.
"Validasi masih berlangsung, ini agak lama karena banyak penyesuaian dengan peraturan menteri baru," jelas Admin Info GTK dalam kanal edukasi Guru Abad 21.
Proses validasi GTK ini penting untuk memastikan data guru yang akan menerima TPG sudah valid dan memenuhi syarat.
Tahapan validasi meliputi penarikan data dari Dapodik, verifikasi rekening oleh bank, pengusulan SKTP oleh dinas hingga penerbitan SKTP oleh pusat.
Syarat utama pencairan adalah status Kode 08 di Info GTK, yang menandakan bahwa proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah selesai dan dana sudah siap dicairkan.
Berikut adalah daftar daerah yang dilaporkan sudah menerima pencairan TPG Triwulan III tahun 2025:
1. Kalimantan Tengah: Cair dengan SKTP tanggal 21 September 2025 2. Temanggung, Jawa Tengah: Cair dengan SKTP 21 September 3. Kabupaten Majalengka, Jawa Barat: ASN SMA sudah cair 4. Ciamis, Jawa Barat: SMK sudah cair 5. Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan: Sudah cair 6. Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat: Sudah cair 7. Kabupaten Konawe: Guru dengan SKTP 22 September sudah cair 8. Salatiga, Jawa Tengah: Sudah cair, tetapi masih sebagian 9. Kubu Raya, Kalimantan Barat: Sudah cair 10. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT): SMA/SMK (Pemprov) sudah cair 11. Dharmasraya, Sumatera Barat: Sudah cair 12. Sumba Timur, NTT: SMA sudah cair 13. Kabupaten Bengkayang, Kalbar: Sudah cair 14. Kabupaten Sukabumi: Sudah cair 15. Rembang, Jawa Tengah: Sudah cair 16. Kabupaten Korem, Papua: Beberapa sudah cair 17. Kabupaten Kepulauan Anambas: Sudah cair 18. Sintang, Kalbar: Beberapa sudah cair 19. Pacitan, Jawa Timur: Jenjang Dinas Pendidikan SMP sudah ada yang cair 20. Jawa Tengah (Umum): Guru non-PNS sudah ada yang cair 21. Kukar, Kalimantan Timur: Guru non-ASN/honorer sudah cair 22. Kalimantan Utara: Sudah cair 23. Kabupaten Kepulauan Mentawai: Sudah cair 24. Kabupaten Bekasi: Guru non-ASN/honorer SD swasta sudah cair 25. Jakarta: Sudah dimulai, walau baru sebagian 26. Jogja: Sudah cair 27. Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya: Tingkat SMK (Pemprov) sudah cair 28. Tuban: Baru sekitar 400-an yang cair 29. Kota Palembang: ASN sudah masuk 30. Kota Ambon: ASN PPPK jenjang TK sudah cair (SKTP 21 September 2025) 31. Halmahera Tengah, Maluku Utara: Sudah cair 32. Tanjung Jabung Barat, Jambi: Sudah ada yang cair 33. Bangka Belitung: Sudah cair 34. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Sudah cair 35. Provinsi Sulawesi Tenggara: ASN sudah dikabarkan cair 36. Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku: Sudah cair 37. Provinsi Jawa Barat: TPG ASN PPPK (Pemprov) sudah cair 38. Maluku (Umum): Beberapa sudah cair 39. Bangka Selatan: Sudah cair secara bertahapKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghimbau kepada guru yang menantikan pencairan tunjangan profesi guru untuk terus memantau status di info GTK dan memastikan bahwa data yang tercantum sudah valid.
Bagi guru yang status info gtk-nya sudah 08, silakan cek rekening masing-masing.
Bagi yang masih dalam proses validasi diharapkan bersabar karena proses ini juga membutuhkan waktu oleh tim GTK yang ada di pusat.
Guru juga dihimbau untuk melaporkan jika ada kendala dalam pencairan tunjangan profesi guru melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar atau melalui Dinas Pendidikan setempat atau melalui operator Dapodik masing-masing.
***