Hal ini karena adanya komponen tunjangan tambahan yang dijamin negara, seperti tunjangan keluarga (suami/istri 10% dari gaji pokok, anak 2% per anak maksimal dua anak), tunjangan pangan (pemberian beras 10 kg per bulan), serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan setahun sekali.
📋 Skema dan Cara Pencairan Gaji Pensiun
Sesuai dengan aturan yang berlaku, pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk untuk periode yang bertepatan dengan hari libur nasional maupun akhir pekan.
Proses pencairan dana pensiun tidak hanya terbatas melalui PT Taspen dan bank mitra.
Para pensiunan dapat menarik dananya melalui Kantor Pos atau mencairkannya di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dengan menunjukkan KTP asli dan kode transaksi dari aplikasi POSPAY.
Khusus bagi pensiunan yang sedang dalam kondisi sakit, tersedia layanan pengantaran ke rumah, di mana petugas Pos Indonesia akan mengantarkan dana secara langsung ke kediaman penerima.
⚠️ Imbauan Penting untuk Para Pensiunan
Di era digital yang serba cepat ini, informasi palsu dapat menyebar lebih cepat daripada fakta.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan pensiunan untuk memastikan kebenaran informasi:
Pastikan informasi dari sumber resmi. Hanya percayai kabar yang berasal dari kanal-kanal komunikasi PT Taspen, seperti situs web taspen.co.id atau akun media sosial resmi @taspen.
Gunakan call center resmi 1500 919 jika membutuhkan klarifikasi.
Jangan mudah percaya pada konten viral di media sosial. Konten yang mengklaim adanya pesangon miliaran rupiah atau kenaikan gaji tanpa menyertakan sumber regulasi resmi patut dicurigai.
Lakukan otentikasi data secara berkala. Pastikan data kependudukan selalu sinkron, rekening aktif atas nama sendiri, dan seluruh dokumen pendukung dalam keadaan lengkap agar tidak terjadi hambatan dalam pencairan dana.
Waspada penipuan. Taspen tidak pernah meminta OTP, PIN, ataupun sejumlah uang untuk mempercepat proses pencairan hak pensiun.
Laporkan jika menemukan informasi mencurigakan. Masyarakat yang menemukan konten terkait klaim pesangon atau kenaikan gaji pensiun tanpa sumber jelas, diminta tidak langsung menyebarkannya dan se mungkin melaporkan ke pihak berwenang atau instansi terkait.