Berita

Pensiunan PNS Jangan Tertipu! TASPEN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji 2026 dan Rapelan, Ini Ciri Penipuan

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,257 kata 4 halaman
Pensiunan PNS Jangan Tertipu! TASPEN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji 2026 dan Rapelan, Ini Ciri Penipuan
Pensiunan PNS Jangan Tertipu! TASPEN Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji 2026 dan Rapelan, Ini Ciri Penipuan — Klarifikasi Re...

Beredar luas di media sosial kabar yang menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan tahun 2026 yang disertai dengan pembayaran rapelan.

Namun, PT TASPEN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pensiunan, telah memberikan klarifikasi resmi.

Melalui berbagai kanal resminya, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa kebijakan gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan dasar kenaikan gaji terakhir sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak tahun 2024.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapel gaji pensiun.


Klarifikasi Resmi TASPEN: Hoaks di Balik Isu Kenaikan Gaji dan Rapelan

Menanggapi kabar yang meresahkan tersebut, TASPEN memberikan klarifikasi dengan nada yang cukup khas dan mudah diingat melalui akun Threads resminya.

“Selamat pagi, warga.

Mau info aja nih (dengan nada lemah lembut) dan mohon bantuannya juga untuk diinformasikan kepada kerabat yang pensiunan PNS, bahwa di tahun 2026 tidak ada kenaikan gaji pensiunan, apalagi rapelan,” tulis TASPEN, dikutip Selasa (26/5/2026).

Hal senada juga disampaikan melalui akun resmi X @taspen.

Melalui cuitannya pada 27 April 2026, TASPEN menegaskan bahwa seluruh program dan layanan berjalan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis akun resmi @taspen di X.

Hingga saat ini, TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun rapelan gaji.

“Sampai saat ini, TASPEN belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan atau rapelan gaji,” imbuh pihak perusahaan.

Tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah, wacana pencairan rapel gaji pensiunan PNS yang beredar di masyarakat merupakan berita palsu.


Memahami Lebih Jauh: Kenaikan Gaji Terakhir Tahun 2024

Meskipun di tahun 2026 tidak ada kenaikan, penting untuk memahami bahwa para pensiunan PNS pernah menerima kenaikan yang cukup signifikan di masa lalu.

Kenaikan terakhir yang diakui negara adalah penyesuaian sebesar 12 persen yang telah dieksekusi sejak dua tahun silam, tepatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur kenaikan pensiun pokok yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

Sampai awal 2026, tidak ada perubahan nominal lanjutan, sehingga gaji pensiunan dibayarkan sesuai ketentuan yang sama.

Dengan belum adanya kebijakan baru, gaji pensiunan PNS 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan, dan seluruh pembayaran tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Penting untuk dicatat bahwa gaji pokok pensiunan bukan satu-satunya komponen yang diterima.

Meski tidak ada kenaikan gaji pokok pada 2026, para pensiunan tetap menerima berbagai komponen tunjangan yang nilainya cukup signifikan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji ke-13, dan tunjangan kemahalan di wilayah tertentu.


Ancaman Penipuan: Modus Kenaikan Gaji Palsu dan Layanan Bohong

Di balik maraknya isu hoaks ini, TASPEN juga mengingatkan adanya peningkatan signifikan dalam modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Data menunjukkan bahwa pengaduan terkait penipuan yang mengatasnamakan TASPEN mengalami peningkatan yang signifikan.

Yang lebih mengkhawatirkan, banyak korban yang tidak menyadari bahwa mereka telah kecurian data, bahkan uang.

Pihak TASPEN mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama ASN dan pensiunan untuk selalu waspada dan menjaga data pribadi, data keluarga dan data penting lainnya.

Jangan membagikan atau menyerahkan data pribadi seperti KTP, KK, SK, Kode OTP ataupun data lainnya kepada orang lain.

Berikut adalah beberapa modus penipuan yang tengah marak beredar dan perlu diwaspadai oleh para pensiunan:

1. Penipuan Modus Verifikasi dan Pembaruan Data

Penipu menghubungi peserta melalui WhatsApp yang mengaku sebagai petugas TASPEN dan meminta peserta melakukan pembaruan data pribadi.

Biasanya pelaku menyertakan link atau tautan digital.

Jika diklik link tersebut, maka HP peserta akan di-hack dan isi rekeningnya dikuras habis.

2. Penipuan Modus Janji Kenaikan Tunjangan Pensiun, Bonus, atau Dividen

Dalam modus ini, peserta dijanjikan akan mendapatkan kenaikan gaji pensiun, bonus tahunan, atau pembagian dividen dari TASPEN.

Penipu membangun narasi yang meyakinkan dan mendesak peserta untuk mengakses tautan tertentu sebagai syarat pencairan dana.

Faktanya, tautan tersebut adalah bagian dari upaya peretasan dan dapat menyebabkan kehilangan dana dari rekening bank.

3. Penipuan Modus Phishing (Pembaruan Data Palsu)

Pelaku mengirimkan tautan (link) palsu dan meminta korban mengisi data pribadi dengan dalih agar dana pensiun tetap lancar.

Pesan ini terlihat resmi namun sebenarnya berbahaya.

4. Penipuan Modus Spoofing

Penipu mengirim email atau WhatsApp yang seolah-olah berasal dari TASPEN, namun aslinya palsu.

Biasanya berisi informasi mengenai bonus pensiun, kenaikan gaji, atau pembagian dividen yang tidak pernah diinformasikan secara resmi.

5. Penipuan Modus Uang Pengganti

Dalam modus ini, peserta didatangi ke rumah oleh oknum yang mengaku dari TASPEN.

Selanjutnya penipu meyakinkan kepada peserta bahwa akan mendapatkan uang pengganti.

Padahal itu hanya modus pelaku agar dapat mendapatkan uang dari peserta.

Setelah mendapatkan uang dari peserta, penipu langsung kabur.

6. Penipuan Modus Berkedok Bantuan Sosial dan Hadiah Undian

Oknum tidak bertanggung jawab biasanya menawarkan berbagai layanan palsu seperti pencairan dana, percepatan klaim, bantuan sosial, hadiah undian, hingga permintaan transfer uang dengan mencatut nama TASPEN maupun instansi pemerintah lainnya.


Cara Menghindari Penipuan: Prinsip Tahan, Pastikan, Laporkan

TASPEN mengajak seluruh peserta senantiasa menerapkan prinsip “Tahan, Pastikan, dan Laporkan” dalam menghadapi setiap informasi yang mencurigakan.

Tahan

Jangan langsung percaya dengan pesan, telepon, atau surat yang mengatasnamakan TASPEN.

Perusahaan tidak pernah memungut biaya layanan atau meminta data pribadi tambahan untuk pencairan dana melalui kanal tidak resmi dalam seluruh proses pelayanan.

Seluruh layanan TASPEN bersifat gratis.

Pastikan

Periksa kebenaran informasinya melalui kanal resmi yang telah disediakan:

  • Situs web resmi TASPEN: www.taspen.co.id

  • Media sosial resmi TASPEN: akun dengan tanda centang biru (verified account)

  • Call Center resmi TASPEN: 1500919

  • Kantor Cabang TASPEN terdekat di wilayah masing-masing

TASPEN menegaskan bahwa pengumuman resmi tentang pembayaran manfaat pensiunan PNS hanya dapat diakses melalui platform resmi TASPEN yang sudah centang biru.

Kalau di luar itu, hati-hati penipuan.

Laporkan

Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang atau kanal pengaduan resmi TASPEN.

Jika sudah terlanjur menjadi korban penipuan, segera hubungi Call Center TASPEN di nomor 1500919 atau kirim email ke [email protected], atau laporkan ke Kantor Cabang Taspen yang terdekat.

“Semakin cepat dilaporkan, semakin besar kemungkinan dana dapat diselamatkan,” demikian imbauan dari TASPEN.


Imbauan Khusus untuk Pensiunan Lanjut Usia

Pihak TASPEN juga memberikan perhatian khusus kepada para pensiunan yang umumnya sudah memasuki usia lanjut dan rentan terhadap aktivitas digital.

Sampai dengan saat ini PT TASPEN (Persero) masih menerima sejumlah laporan dari peserta terkait penipuan mengatasnamakan PT TASPEN (Persero) melalui pesan WhatsApp, telepon, surat elektronik, bahkan sampai dengan mendatangi rumah pensiunan.

Komisaris Independen PT TASPEN (Persero), Ariawan, mengimbau agar para pensiunan selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Jika ada hal yang dirasa mencurigakan, segera laporkan dan lakukan konfirmasi kepada mitra bayar TASPEN.

Hal ini penting agar para pensiunan tidak menjadi korban penipuan,” ujar Ariawan.


Kesimpulan

Berdasarkan klarifikasi resmi dari PT TASPEN (Persero), dapat disimpulkan bahwa:

  • Tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026. Besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

  • Tidak ada pembayaran rapelan gaji pensiunan PNS di tahun 2026. Informasi yang menyebutkan adanya rapelan adalah hoaks atau berita palsu.

  • Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, terutama yang mengiming-imingi kenaikan gaji atau bantuan dana.

  • Seluruh layanan TASPEN gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Perusahaan tidak pernah meminta data pribadi atau melakukan verifikasi melalui tautan tidak resmi.

  • Selalu cek dan verifikasi informasi melalui kanal-kanal resmi TASPEN sebelum mempercayai atau menyebarluaskannya.

Berita Terkait